Bawaslu Bandarlampung: Sosialisasi harus berikan pendidikan politik kepada publik

id Pilkada ,Bawaslu,Bandarlampung

Bawaslu Bandarlampung: Sosialisasi harus berikan pendidikan politik kepada publik

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah di Bandarlampung, Minggu (30-8-2020). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Kota Bandarlampung mengingatkan bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah ketika menyosialisasikan diri harus memberikan pendidikan politik kepada publik.

"Selain itu, berpolitik santun dan mengedepankan etika politik," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah di Bandarlampung, Minggu.

Terkait dengan polemik banyak pamong setempat yang menghalangi mereka bersosialisasi, Candrawansah mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang, atau sebatas menghimbau saja.

"Kalau sosialisasi harus lapor pamong, saya tidak PLtahu karena aturannya juga belum ada, kecuali pada masa kampanye itu harus lapor kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP)," katanya.

Candrawansah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pasangan calon Wali Kota Bandarlampung sebab penetapan calon oleh KPU akan berlangsung pada tanggal 23 September 2020.

"Kami tidak bisa memberikan tindakan ataupun sanksi karena ini bukan kegiatan kampanye," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Lurah se-Bandarlampung Rosbandi menegaskan bahwa semua bakal calon kepala daerah yang ingin melakukan sosialisasi harus mendapat izin dari satgas penanganan COVID-19 kota setempat.

"Semua calon yang akan bersosialisasi harus izin gugus tugas. Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandarlampung Herman H.N.," katanya.