Kalapas Rajabasa bantah adanya pungli masa pengenalan lingkungan

id Lapas rajabasa, lapas kelas ia, pungli mapenaling

Kalapas Rajabasa bantah adanya pungli masa pengenalan lingkungan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi. (Antaralampung.com/Damiri)

Saya selaku penanggungjawab jika memang ada seperti itu saya akan berikan tindakan tegas, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Rajabasa Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi membantah adanya pungutan liar sebesar Rp30 juta terkait pembebasan proses masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

"Pembayaran Rp30 juta yang diterima oleh anggota saya KPLP untuk bebas Mapenaling itu sangat tidak benar," katanya di Bandarlampung, Minggu.

Dia menyatakan sebagai Kalapas Kelas IA dirinya telah turun langsung menanyakan adanya pungutan liar tersebut kepada KPLP.

Baca juga: Kalapas katakan tidak ada yang istimewa untuk WBP

Dalam pengaduan tersebut, jika nantinya fakta di lapangan ditemukan adanya pungutan liar dengan membayar sejumlah uang agar bisa bebas dari Mapenaling maka dirinya akan memberikan sanksi tegas.

"Saya selaku penanggungjawab jika memang ada seperti itu saya akan berikan tindakan tegas," kata dia.

Syafar menilai dalam pengaduan tersebut sepertinya ada rekayasa sengaja ingin menjatuhkan reputasi Lapas Kelas IA Rajabasa untuk menuju WBK dan WBBM.

Baca juga: Sebanyak 102 warga binaan di Lampung bebas pada HUT Ke-75 RI

Selama ini pihaknya telah memperlakukan WBP sesuai dengan SOP dan tidak ada pungutan liar. Para WBP di lapas dibina agar mendapatkan keterampilan untuk bekal setelah keluar nanti.

"Salah satunya seperti budidaya serre yang saat ini kita bina. Kita lakukan itu, dengan tujuan agar mereka mempunyai keahlian ketika keluar. Selain kita berikan keterampilan, kita juga mengajarkan bagaimana menyalurkan keterampilan mereka. Percuma dong punya keterampilan tapi kita tidak tahu mau menjual di mana," kata dia.

Baca juga: Empat warga binaan di Lapas Batanghari terinfeksi COVID-19