Inovasi gelatin ikan produksi IPB University solusi jaminan produk halal

id Gelatin Ikan,Jaminan Produk Halal,Mala Nurilmala,IPB University,Institut Pertanian Bogor,Gelatin Halal

Inovasi gelatin ikan produksi IPB University solusi jaminan produk halal

Pekerja menjemur tulang ikan pari di Karangsong, Indramayu, Jawa barat, Minggu (14/12). Tulang ikan pari yang diekspor ke berbagai negara di Asia tersebut bermanfaat sebagai bahan baku kosmetika dan bahan campuran makanan karena tulang ikan pari banyak mengandung Gelatin dan Protein. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Asf/mes/14.

Gelatin ikan cocok untuk semua kalangan di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Dosen Departemen Teknologi Hasil Perairan dan peneliti Halal Science Center IPB University Mala Nurilmala mengatakan Indonesia berpeluang mengembangkan gelatin ikan sebagai pilihan gelatin halal dan solusi mengurangi impor.

"Gelatin ikan cocok untuk semua kalangan di Indonesia, misalnya warga Muslim yang mengharuskan sertifikasi halal dan warga Hindu yang tidak mengonsumsi sapi," kata Mala melalui siaran pers dari IPB University yang diterima di Jakarta, Minggu.

Mala mengatakan gelatin merupakan protein larut dalam air yang dihasilkan dari denaturalisasi termal atau degradasi kolagen parsial dari tulang, jaringan ikat, dan kulit hewan.

Dengan dukungan IPB University, Mala berhasil mengembangkan gelatin alternatif dari tulang, kulit, dan bagian ikan lainnya yang lebih bisa dipastikan kehalalannya.

"Gelatin yang ada saat ini berasal dari impor. Dari segi kehalalannya pun masih diragukan sehingga kami mengembangkan dari kulit ikan yang pasti halal," ujarnya.

Mala mengatakan 70 persen sumber bahan baku gelatin dunia adalah kulit dan tulang babi. Selebihnya dari kulit dan tulang sapi, kemudian satu persen dari kulit dan tulang domba serta ikan.
Baca juga: Jangkrik, pangan alternatif yang bergizi dan kaya protein


Padahal, kebutuhan gelatin di Indonesia semakin meningkat yang lebih banyak dipenuhi dari impor. Impor yang masuk ke Indonesia adalah gelatin dengan bahan baku kulit dan tulang sapi.

Penggunaan gelatin pada pangan sangat luas, mulai dari bahan penstabil hingga pencampur dua zat yang tidak bisa tercampur sebelumnya. Sebanyak 63 persen gelatin di Indonesia digunakan untuk pangan, 30 persen untuk industri farmasi dan sisanya untuk kebutuhan lainnya.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengharuskan semua produk yang beredar di Indonesia dipastikan kehalalannya, termasuk produk pangan, kosmetik, dan farmasi.
Baca juga: Peneliti IPB-UI teliti bahan alami antivirus corona