KPU Way Kanan umumkan pendaftaran pasangan calon

id KPU,Wuhan

KPU Way Kanan umumkan pendaftaran pasangan calon

Ilustrasi (ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho)

Bandarlampung (ANTARA) - KPU Kabupaten Waykanan mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, mulai hari ini KPU Way Kanan mengumumkan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020, sesuai PKPU 5 Tahun 2020," kata Ketua KPU Way Kanan Refki, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pasangan yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik maka mereka harus memperoleh  paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.

"Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diubah dengan Undang undang nomor 6 Tahun 2020," kata dia.

Ia juga mengatakan, sesuai Juknis KPU Republik Indonesia nomor 394/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran maka pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik minimal memiliki 8 kursi di DPRD atau  dengan 25 persen suara sah sebanyak 64.515.

Pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama tiga hari mulai tanggal 4 - 6 September 2020 dengan ketentuan hari pertama dan kedua pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

"Sedangkan di hari terakhir pendaftaran calon dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB," kata dia.

Refki mengatakan bahwa KPU akan  memperpanjang masa pendaftaran pencalonan apabila tidak terdapat atau hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran.

"Perpanjangan ini didahului sosialisasi tiga hari dan pendaftaran perpanjangan tiga hari," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa pada proses pendafataran pasangan calon untuk pilkada di tengah pandemi COVID-19 berbeda tatacaranya dengan pilkada sebelum ada wabah.

"Jadi pada pendaftaran ini yang hadir cukup pasangan calon, tim penghubung, ketua dan sekretaris partai politik pengusung serta tidak diperkenankan adanya keramaian, atraksi budaya dan sebagainya yang menimbulkan kerumunan warga," kata dia.

Ketua KPU Waykanan itu mengatakan bahwa untuk selengkapnya pengumuman pendaftaran calon kepala daerah dapat dilihat pada laman kpu-waykanan.go.id dan Helpdesk Layanan Pencalonan Divisi Teknis KPU Way Kanan.