Jokowi: Menerapkan pemerintahan yang cepat sekaligus bebas korupsi bukan hal yang mudah

id presiden jokowi,kpk,antikorupsi,korupsi,anpk

Jokowi: Menerapkan pemerintahan yang cepat sekaligus bebas korupsi bukan hal yang mudah

Presiden Joko Widodo. (ANTARA/HO/Biro Pers Setpres)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengakui bahwa menerapkan pemerintahan yang cepat sekaligus bebas korupsi bukan hal yang mudah.

"Dua hal yang sama pentingnya dan tidak bisa dipertukarkan, langkah cepat dan tepat tidak boleh mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Keduanya harus dijalankan, berjalan bersamaan dan saling menguatkan, hal ini tidak mudah," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut melalui "video conference" dalam pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan KPK.

"Memang tidak mudah, tetapi ini adalah tantangan yang harus kita pecahkan, kita harus merumuskan dan melakukan langkah-langkah konkrit, yang konsisten dari waktu ke waktu," kata Jokowi.

Presiden menekankan bahwa situasi krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat COVID-19 ini merupakan momentum yang tepat untuk kita berbenah secara komprehensif.

"Kita harus membangun tata kelola pemerintah yang baik, cepat, efisien dan di saat yang sama juga harus akuntabel dan bebas dari korupsi," tambah Presiden.

Namun Presiden Jokowi mengingatkan pencegahan korupsi juga harus tetap diiringi dengan penindakan korupsi.

"Upaya pencegahan korupsi harus kita lakukan secara besar-besaran untuk mencegah terjadinya korupsi dengan tetap tentu saja melakukan aksi penindakan yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," ungkap Presiden.

Penerapan Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden RI No 54 tahun 2018 dengan tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga; keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.


Stranas PK dikerjakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) selaku penyelenggara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) via daring dan luring bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terdapat 6 program Stranas PK yang sudah dikerjakan yaitu (1) Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pencapaian 68,07 persen, (2) Penerapan E-Katalog dan Marketplace dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan pencapaian 61,79 persen, (3) Keuangan Desa dengan pencapaian 83,33 persen, (4) Penerapan Manajemen Anti Suap dengan pencapaian 66,75 persen, (5) Pemanfaatan "Online Single Submission" dengan Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha dengan pencapaian 47,15 persen dan (6) Reformasi Birokrasi dengan pencapaian 65,06 persen.

Sehingga skor total pencapaian aksi stranas PK secara nasional adalah 58,52 persen.

Ketua KPK Firli, dalam sambutannya, mengatakan pencapaian bidang pencegahan KPK pada semester 1 2020 adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai Rp80,9 triliun dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp10,4 triliun.