KPU Bandarlampung minta paslon tidak bawa pendukung saat pendaftaran

id KPU,Bandarlampung,Pilkada

KPU Bandarlampung minta paslon tidak bawa pendukung saat pendaftaran

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ferry Triatmojo, di Bandarlampung, Selasa. (25/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung meminta kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung agar tidak membawa pendukung saat melakukan pendaftaran ke kantor KPU.

 
"Di tengah kondisi COVID-19, kami harap paslon tidak membawa pendukungnya sebab yang wajib hadir saat pendaftaran yakni ketua dan sekretaris partai pengusung serta pasangan calon," kata Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ferry Triatmojo, di Bandarlampung, Selasa.
 
Ia pun mengatakan bahwa pada pendaftaran paslon nanti, pihaknya tetap akan menerapkan protokol kesehatan dan menaruh satu tenaga medis untuk berjaga-jaga di lokasi.
 
"Kalau biasanya kan paslon selalu bawa pendukung dan arak-arakan tapi kali ini jangan dulu untuk mencegah penyebaran COVID-19, bahkan kantor dan aula kami pun terbatas  kapasitas," kata dia.
 
Selain itu, lanjut dia, pada pendaftaran  paslon kali ini tes usap (swab) menjadi salah satu syarat mereka untuk dapat mendaftar sebagai kontestan pilkada di Bandarlampung.
 
"Jadi sebelum pandemi COVID-19 persyaratan yang diperlukan hanya berkas kesehatan jasmani dan rohani, tapi saat ini ditambah dengan bebas dari virus corona dengan test swab, namun saat ini PKPU terkait hal tersebut sedang dirancang," kata dia.
 
Kemudian, Ferry juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan kesehatan paslon,  KPU sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung dan Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (HIMSI) guna tes kerohanian.