Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Agung terus dalami penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan COVID-19 di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
"Tim sudah melakukan penyelidikan sejak tanggal 7 Agustus 2020 lalu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Lampung, di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Lampung bidang pidana khusus. Ia juga mengatakan bahwa tim juga telah membawa dokumen guna pengembangan penyelidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, jika ditemukan Adanya indikasi korupsi maka akan ditindak tegas.
"Kalau ada indikasi penyimpangan maka akan kita tindak tegas. Kita sedang dalami dulu apakah tugas sudah dilakukan sesuai aturan," kata dia.
Burhanuddin menambahkan pihaknya sudah melakukan pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana COVID-19. Hingga saat ini, tim tengah mencari barang bukti.
"Jika ada informasi, kami tindaklanjuti," kata dia menambahkan.
Berita Terkait
Khatib: Hikmah ibadah puasa akan terbiasa berbuat baik
Rabu, 10 April 2024 10:26 Wib
Kejagung kembali periksa Robert Bono terkait korupsi timah
Rabu, 3 April 2024 17:51 Wib
Polda Bali kerahkan 2.005 personel amankan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 11:47 Wib
Kejaksaan Agung sita dua mobil mewah dari rumah Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 8:55 Wib
Umat Kristiani Lampung harus jadi berkat bagi semua
Jumat, 29 Maret 2024 18:49 Wib
Jamaah antusias ikuti Shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Kalianda, Lamsel
Senin, 11 Maret 2024 21:05 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Polisi limpahkan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:09 Wib