Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Provinsi Lampung yang tetap menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perlindungan LP2B.
Mentan Syahrul mengatakan perlindungan terhadap lahan pertanian harus dilakukan, apalagi produksi semakin berkurang karena lahan pertanian yang semakin mengecil akibat beralih fungsi.
"Kita tidak mau lagi ada lahan pertanian yang beralih fungsi. Sebab bukan hanya mengganggu pertanian, alih fungsi lahan juga mengurangi produksi karena lahan pertanian semakin mengecil. Oleh karena itu, kita memberikan apresiasi untuk daerah yang menjaga lahan pertaniannya, termasuk Provinsi Lampung yang telah menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B," kata Mentan Syahrul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, dalam pertemuan Perlindungan LP2B di Bandar Lampung, menegaskan ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Menurut dia, lahan merupakan faktor produksi yang utama dan tidak tergantikan dalam pembangunan pertanian, karena sampai saat ini produksi pertanian masih berbasis lahan.
"Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius," kata Sarwo Edhy.
Sarwo menjelaskan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Penghargaan diberikan atas prestasi Pemprov Lampung yang telah menerbitkan Revisi Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan tahun 2029.
Dalam revisi Perda RTRW tersebut telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B seluas 369.549 hektare.
Luas LP2B yang ditetapkan dalam Perda LP2B Provinsi Lampung seluas 327.835 hektare. Sehingga, Pemerintah Provinsi Lampung masih mempunyai kewajiban untuk menyesuaikan Perda LP2B sesuai dengan luasan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2019.
Prestasi juga diberikan karena Provinsi Lampung mengalami peningkatan luas baku sawah (LBS) dari 268.336 hektare pada tahun 2013, menjadi 361.699 hektar pada tahun 2019. Dengan begitu, terjadi penambahan 93.363 hektare selama 6 tahun.
Berita Terkait
Manunggal Air TNI hidupkan Desa Gunung Haji menjadi lumbung pangan
Senin, 25 Maret 2024 13:25 Wib
Dinas KPTPH: Petani terdaftar di e-RDKK bisa tebus pupuk pakai KTP
Kamis, 21 Maret 2024 19:01 Wib
Lampung sediakan cadangan benih daerah sebanyak 24 ton
Kamis, 21 Maret 2024 12:41 Wib
Pangdam: 30.000 hektare rawa di Lampung akan dijadikan lahan pertanian
Rabu, 20 Maret 2024 22:22 Wib
Menjaga Lampung tetap menjadi lokomotif pertanian nasional
Senin, 18 Maret 2024 9:05 Wib
Bulog telah serap 330 ton beras petani di Lampung
Jumat, 15 Maret 2024 17:59 Wib
Gubernur Lampung minta kelompok tani bentuk koperasi tampung hasil panen
Jumat, 15 Maret 2024 10:41 Wib
Lampung perkirakan produksi padi Januari-April 1,2 juta ton
Senin, 11 Maret 2024 18:34 Wib