Dinkes : Pejabat pusat ingin ke Lampung disertai surat bebas COVID-19

id COVID-19,Wuhan

Dinkes : Pejabat pusat ingin ke Lampung disertai surat bebas COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Senin, (10/8/202). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta kepada pejabat dari Pemerintah Pusat yang ingin berkunjung atau bertugas ke provinsi ini harus disertai oleh surat bebas COVID-19 melalui Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR).

"Ya ini penting, jadi saya minta tolong dari sekarang pejabat pusat yang ingin ke Lampung harus bawa hasil swab negatif," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa jangan sampai datang tanpa membawa surat tersebut sebab mereka berkunjung ke sini nanti akan bertemu pejabat di daerah ini dan orang banyak, tentunya hal ini juga untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lampung.

"Harus bawa surat negatif COVID-19 sehingga bisa dipastikan mereka tidak datang bawa virus ke Lampung," kata dia.

Provinsi Lampung pun saat ini sudah ada pejabat publik yang terpapar COVID-19 yakni Wakil Bupati Kabupaten Waykanan Edward Antony dimana yang bersangkutan merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta.

Reihana mengatakan bahwa hingga saat ini di Lampung jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 berjumlah 316 setelah terjadi penambahan sembilan pasien COVID-19 pada hari ini.

Sedangkan, untuk pasien COVID-19 yang telah selesai isolasi hingga kini berjumlah 227 orang setelah ada satu penambahan orang yang telah sembuh.

"Sedangkan untuk kasus suspek sampai saat ini berjumlah 1.934 dan kasus kematian hingga kini 13 orang," jelasnya.