Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membatasi jumlah peserta upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI di daerah itu pada 17 Agustus mendatang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan tetapi peserta dibatasi," kata Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel Akhmad Yusuf Wibowo di Palembang, Sabtu.
Rencananya, Pemprov Sumsel menggelar upacara tersebut di Halaman Griya Agung Kota Palembang pada 17 Agustus mendatang sesuai dengan Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pihaknya telah mendapatkan surat Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI.
Ia mengatakan upacara HUT RI mendatang diselenggarakan secara berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19, terutama dari sisi kepesertaan dan pasukan pengibar bendera.
"Mulai dari pasukan pengibar bendara dan peserta, jumlahnya diminimalisir. Jadi dilaksanakan dengan sederhana namun khidmat tanpa meninggalkan penerapan protokol kesehatan," ujar dia.
Dia mengatakan komposisi petugas upacara hanya komandan upacara satu orang, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) (3), pasukan upacara yang berasal dari TNI-POLRI (20), korps musik (24), pembawa acara (2).
"Paskibra ini tidak kita lakukan seleksi seperti tahun sebelumnya. Mereka diambil dari pasukan cadangan 2019 lalu," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan upacara pukul 07.00 WIB.
Hanya saja, katanya, jumlah peserta dibatasi. Jika tahun lalu melibatkan siswa sekolah serta perwakilan sejumlah instansi, pada tahun ini hanya anggota TNI/Polri dan korsik.
"Jadi jumlahnya memang diminimalkan. Agar tidak terjadi kerumunan. Untuk tamu yang hadir ada dari unsur forkopimda," katanya.
Hingga saat ini, seluruh perangkat upacara terus menggelar latihan agar pelaksanaan lancar.
Ia juga mengajak masyarakat ikut serta memperingati HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dengan tidak beraktivitas selama tiga menit, mulai pukul 10.17-10.20 WIB.
"Pada waktu tersebut masyarakat diharapkan dapat mengikutinya dengan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Meski pelaksanaan upacara dilaksanakan secara sederhana. Namun, peringatannya diharapkan berlangsung secara khidmat sehingga tidak mengurangi makna dari peringatan Hari Kemerdekaan," tambah dia.
Berita Terkait
Empat terdakwa perkara gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara dihukum 14 bulan hingga 18 bulan penjara
Kamis, 14 Maret 2024 14:17 Wib
Mantan Kadis PMD Lampung Utara sampaikan duplik terkait perkara dugaan gratifikasi
Senin, 26 Februari 2024 15:25 Wib
Empat terdakwa perkara gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara kompak bacakan pembelaan pribadi
Rabu, 31 Januari 2024 17:11 Wib
Tiga saksi ahli hadir dalam perkara mantan Kadis PMD Lampung Utara
Kamis, 4 Januari 2024 18:21 Wib
Kadis dan PPTK Kominfo Provinsi Bengkulu diperiksa Kejati terkait dugaan korupsi
Kamis, 14 Desember 2023 22:10 Wib
Penasihat hukum mantan Kadis PMD keberatan atas keterangan saksi ahli
Kamis, 14 Desember 2023 13:27 Wib
Saksi sebut APH kejaksaan dan kepolisian dalam program Bimtek Kades Lampung Utara terima honor tidak resmi
Kamis, 7 Desember 2023 18:48 Wib
Kadis TPHP Lampung Selatan hadiri bimtek standarisasi perbenihan tanaman pertanian
Selasa, 5 Desember 2023 16:06 Wib