Kemenpan RB titik beratkan empat hal dalam pelayanan saat pandemi

id Kemenpan RB,COVID-19,Wuahan ,Pemkot Bandarlampung

Kemenpan RB titik beratkan empat hal dalam pelayanan saat pandemi

Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan RB, Noviana Andrina, dan Wali Kota Bandarlampung saat dimintai keterangan, di Bandarlampung. (7/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Beberapa hal mungkin sudah dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung seperti mengantarkan langsung KTP-elektronik ke rumah pemilik dan ini kami rasa cukup baik, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menitikberatkan empat hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah terkait penerapan kebijakan pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19.

"Penyesuaian dalam memberikan layanan publik pada kondisi pandemi COVID-19 harus benar-benar dilakukan, tidak hanya di Bandarlampung tapi semua daerah," kata Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan RB, Noviana Andrina, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menyebutkan keempat hal yang harus dilakukan saat pandemi tersebut, yakni menghindari pengumpulan massa dalam jumlah besar, mengefektifkan penggunaan teknologi informasi secara penuh dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Baca juga: Wali Kota Herman HN minta kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke Bandarlampung

Kemudian penyampaian pengaduan pelayanan publik berbasis online, dan penyesuaian inovasi dengan kemampuan daerah.

"Beberapa hal mungkin sudah dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung seperti mengantarkan langsung KTP-elektronik ke rumah pemilik dan ini kami rasa cukup baik," kata dia.

Dia menegaskan penyesuaian dalam pemberian dan penyelenggaraan sistem pelayanan publik dalam masa pandemi agar tetap sesuai dalam koridor amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta masyarakat patuhi protokol kesehatan

Selain itu, lanjut dia, pemerintah daerah juga diminta fokus dan memberikan sentuhan inovasi terhadap pelayanan administratif yang erat dengan sangkutannya dengan masyarakat.

“Pada pelayanan ini kan identiknya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," kata dia.

Dengan demikian mereka harus bisa memberikan kecepatan pelayanan, dan pemberian izin, menghapus pola pikir linear,  monoton, adaptif, serta harus tetap produktif, inovatif dan kompetitif saat pandemi COVID-19 ini.

Baca juga: Herman HN sosialisasikan Permendagri No. 109 Tahun 2019

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyambut baik setiap masukan yang dihadirkan oleh Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kemenpan RB tersebut.

“Kita sambut baik setiap masukan, ini tidak lain bagaimana pelayanan kepada publik lebih baik lagi,” katanya.