Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperketat penerapan protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 tahun 2020 setelah ada lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu.
"Pandemi COVID-19 dapat menjangkit siapa pun tanpa terkecuali, sehingga kita akan perketat kembali pengawasan atas penerapan protokol kesehatan," ucap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, pengetatan atas penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Dalam peraturan telah termuat sanksi pelanggar protokol kesehatan berupa administratif dan daya paksa polisional, sehingga kita bisa meminimalisir terjadinya penambahan kasus COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan, dengan adanya penambahan kasus COVID-19 dalam tiga hari terakhir di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi akan meningkatkan koordinasi untuk melakukan penelusuran kasus.
"Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah penduduk yang sedikit, namun terdapat penambahan kasus COVID-19 cukup banyak, hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk mengurangi persebaran COVID-19," katanya.
Menurutnya, langkah teknis di bidang kesehatan dengan melakukan penelusuran kasus, melakukan sosialisasi, serta menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 menjadi salah satu upaya mengurangi persebaran COVID-19.
"Kita akan intensifkan kembali penelusuran kasus, melakukan sosialisasi dan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang ada, bagi masyarakat, perusahaan swasta atau instansi pemerintah," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
"Adanya Peraturan Gubernur yang memuat kegiatan kita di tengah adaptasi kebiasaan baru harus diterapkan oleh semua pihak tanpa terkecuali," katanya.
Menurutnya, dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, penanganan kasus COVID-19 di Provinsi Lampung dapat teratasi dengan baik.
Berita Terkait
Komisi V DPR minta Pemprov Lampung tindak tegas kendaraan ODOL
Rabu, 27 Maret 2024 18:21 Wib
Jaga keamanan pangan, Pemprov Lampung periksa produk perikanan
Selasa, 26 Maret 2024 23:26 Wib
KPK supervisi pencegahan korupsi di Pemprov Lampung
Selasa, 26 Maret 2024 15:47 Wib
Dinas PPPA Lampung edukasi warga untuk berani laporkan kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
Jasa Raharja dukung penguatan kolaborasi Samsat dengan Pemprov Sumsel
Minggu, 24 Maret 2024 20:00 Wib
Pemprov Lampung bersama Pertamina lakukan pengecekan stok LPG
Minggu, 24 Maret 2024 9:36 Wib
Lampung sediakan cadangan benih daerah sebanyak 24 ton
Kamis, 21 Maret 2024 12:41 Wib
Akademisi: Pulangkan segera imigran etnis Rohingya
Rabu, 20 Maret 2024 18:39 Wib