Kasus COVID-19 meningkat, Pemprov Lampung kembali perketat penerapan protokol kesehatan

id Corona, pemprov lampung, protokol kesehatan

Kasus COVID-19 meningkat, Pemprov Lampung kembali perketat penerapan protokol kesehatan

Gubernur Lampung tengah memberikan keterangan pers. Bandarlampung, Senin 3/8/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperketat penerapan protokol kesehatan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 tahun 2020 setelah ada lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu. 

"Pandemi COVID-19 dapat menjangkit siapa pun tanpa terkecuali, sehingga kita akan perketat kembali pengawasan atas penerapan protokol kesehatan," ucap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin. 

Ia mengatakan, pengetatan atas penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Dalam peraturan telah termuat sanksi pelanggar protokol kesehatan berupa administratif dan daya paksa polisional, sehingga kita bisa meminimalisir terjadinya penambahan kasus COVID-19," katanya. 

Ia menjelaskan, dengan adanya penambahan kasus  COVID-19 dalam tiga hari terakhir di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Provinsi akan meningkatkan koordinasi untuk melakukan penelusuran kasus. 

"Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah penduduk yang sedikit, namun terdapat penambahan kasus COVID-19 cukup banyak, hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk mengurangi persebaran COVID-19," katanya. 

Menurutnya, langkah teknis di bidang kesehatan dengan melakukan penelusuran kasus, melakukan sosialisasi, serta menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 menjadi salah satu upaya mengurangi persebaran COVID-19. 

"Kita akan intensifkan kembali penelusuran kasus, melakukan sosialisasi dan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang ada, bagi masyarakat, perusahaan swasta atau instansi pemerintah," ujarnya. 

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. 

"Adanya Peraturan Gubernur yang memuat kegiatan kita di tengah adaptasi kebiasaan baru harus diterapkan oleh semua pihak tanpa terkecuali," katanya. 

Menurutnya, dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, penanganan kasus COVID-19 di Provinsi Lampung dapat teratasi dengan baik.