Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan mulai 1 Agustus 2020 untuk merespon dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona COVID-19.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu, mengatakan keringanan yang diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI.
“Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang,” kata dia.
Penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.
“Per bulan Agutus akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena COVID-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi,” kata Herman.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat pandemi tersebut.
“Ini untuk semua masyarakat. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu,” ujar dia.
Herman menjelaskan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan,yakni hingga 1 September 2020. Namun gubernur memastikan akan tetap melakukan evaluasi.
“Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya,” ujar dia.
Berita Terkait
Kanwil DJP Banten catat penerimaan pajak hingga Februari 2024 sebesar Rp12,06 triliun
Rabu, 27 Maret 2024 16:06 Wib
Menkeu: Penerimaan pajak sampai 15 Maret 2024 capai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 13:29 Wib
Mantan gelandang Barcelona Iniesta kena denda pajak di Jepang
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
Kejaksaan Spanyol ingin penjarakan Carlo Ancelotti karena perkara pajak
Rabu, 6 Maret 2024 22:15 Wib
Mendagri minta daerah tak naikkan pajak yang berimbas inflasi
Selasa, 5 Maret 2024 5:30 Wib
Penerimaan pajak di Sumsel dan Babel capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 14:51 Wib
Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE sebesar Rp551,7 miliar di Januari 2024
Selasa, 20 Februari 2024 11:14 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit sebesar Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 13:43 Wib