Singapura (ANTARA) - Li Shengwu, keponakan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, dinyatakan bersalah atas kasus penghinaan terhadap pengadilan serta dijatuhi denda sebesar 15.000 dolar Singapura (sekitar Rp159 juta), media nasional melaporkan pada Rabu.
Kasus itu terkait dengan sebuah unggahan personal di laman Facebook pada 2017. Saat itu, Li menyebut bahwa pemerintah Singapura "banyak berperkara dan mempunyai sistem peradilan yang lembek."
Awal tahun ini, Li menyebut dirinya memilih untuk tidak menjalani proses hukum yang ditujukan padanya.
Unggahan tahun 2017 itu ditulis Li di tengah kisruh di antara anak-anak dari Bapak Bangsa negara itu, Lee Kuan Yew, termasuk PM Lee Hsien Loong dan Lee Hsien Yang --ayah Li.
"Tampaknya pengadilan telah menyampaikan putusan dalam kasus hukum saya hari ini. [...] Saya tidak setuju dengan putusan tersebut," tulis Li dalam unggahan baru di Facebook pada hari yang sama.
Juru bicara Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa putusan pengadilan sudah dikeluarkan pada Rabu, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Hakim Kannan Ramesh memberikan komentarnya kepada Channel NewsAsia dan Straits Times mengenai kasus itu dengan menyebut bahwa jika Li, yang kini tinggal di AS, tidak membayar denda, dia harus menjalani hukuman satu pekan di dalam penjara.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
PM Jepang Fumio Kishida ucapkan selamat kepada Prabowo lewat sambungan telepon
Jumat, 22 Maret 2024 21:02 Wib
Panelis : Jawaban Ganjar soal kebudayaan nyaris sempurna
Senin, 5 Februari 2024 11:25 Wib
Ribuan orang aksi tuntut Pemerintah Israel mundur
Minggu, 14 Januari 2024 12:41 Wib
Anggota Knesset Israel serukan pemecatan PM Netanyahu
Kamis, 21 Desember 2023 11:52 Wib
Malaysia melarang kapal dari Israel berlabuh
Rabu, 20 Desember 2023 13:37 Wib
Benjamin Netanyahu sebut pembunuhan tanpa sengaja tiga sandera sebagai tragedi
Sabtu, 16 Desember 2023 11:18 Wib
Inggris akan terus tekan Israel untuk patuhi hukum internasional
Sabtu, 2 Desember 2023 9:29 Wib
PM Anwar dan Wapres Ma'ruf perkuat tekad dua negara serumpun
Selasa, 28 November 2023 23:59 Wib