Herman HN sosialisasikan Permendagri No. 109 Tahun 2019

id Wali Kota Bandarlampung,Herman HN,Bandarlampung,Permendagri

Herman HN sosialisasikan Permendagri No. 109 Tahun 2019

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai keterangan, Selasa. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Wali Kota Bandarlampung menyosialisasikan Permendagri No.109 Tahun 2019 tentang pergantian kertas dokumen kependudukan yang sebelumnya menggunakan hologram, sekarang dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

"Kita sosialisasikan Permendagri ini agar bagaimana penduduk yang pindah ke suatu daerah atau kecamatan dapat segera disesuaikan dokumen kependudukannya," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya pula dengan hadirnya Permendagri No. 109 Tahun 2019 tersebut tidak lain untuk mempercepat masyarakat dalam memperbaiki dokumen kependudukannya.

Dia pun meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung untuk segera mungkin melakukan validasi dokumen kependudukan yang akurat dan baik lagi baik data orang meninggal ataupun melahirkan.

"Ke depan saya minta 2021 kita pembaruan perbaikan Kartu Keluarga (KK) sehingga data masyarakat benar-benar akurat jumlah penduduk yang ada di Kota Bandarlampung," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, A Zainuddin, mengatakan legalitas penggantian menggunakan kertas HVS ini,  terdapat pada barcode serta tanda tangan elektronik yang tertera di dokumen tersebut.

"Jika sebelumnya mencetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian serta beberapa dukumen lainnya pakai kertas tertentu dan hologram, saat ini menggunakan kertas HVS ukuran A4 berwarna putih, legalitasnya terdapat pada barcode, kecuali KTP-elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA)," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa apabila masyarakat ingin mencetak dokumen-dokumen tersebut mereka dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman Disdukcapil Kota Bandarlampung, namun harus melengkapi berbagai persyaratan terlebih dahulu.

"Jadi, setelah data-data diverifikasi oleh petugas, masyarakat akan menerima dokumen dalam bentuk file pdf yang dapat dicetak sendiri," kata dia.