Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi senilai Rp20,02 miliar kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Proses serah terima aset itu diselenggarakan di Markas Besar TNI AD, di Jakarta, Senin. Ketua KPK Firli Bahuri melakukan penyerahan aset tersebut secara langsung kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Firli dalam keterangannya mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
"Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat," ucap Firli.
Sebidang tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
KPK merampas aset tersebut dari terpidana mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kasad Andika mengatakan penggunaan tanah tersebut akan dipilih untuk artileri medan atau artileri pertahanan udara.
Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alutsista sehingga membutuhkan lahan yang luas.
"Sarana yang ada saat ini belum memadai maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK," kata Kasad Andika.
Berita Terkait
MAKI: Masalah pangkat jadi kendala penanganan dugaan korupsi Firli Bahuri
Rabu, 13 Maret 2024 19:24 Wib
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus mantan Ketua KPK
Selasa, 5 Maret 2024 5:48 Wib
Polri sebut penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 19:14 Wib
Mantan Ketua KPK cabut gugatan praperadilan kedua
Jumat, 26 Januari 2024 16:38 Wib
Polisi: Berkas perkara Firli sudah dikembalikan ke Kejati DKI
Rabu, 24 Januari 2024 17:12 Wib
Survei Indikator sebut 33 persen publik tidak puas kinerja Polri usut kasus Firli
Selasa, 23 Januari 2024 19:25 Wib
PN Jakarta Selatan benarkan Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan
Selasa, 23 Januari 2024 15:39 Wib
Firli kembali daftarkan praperadilan
Selasa, 23 Januari 2024 12:39 Wib