WALHI soroti Perda RZWP3K yang akan direvisi oleh DPRD Lampung

id WALHI,Perda ,Lampung,Pesisir

WALHI soroti Perda RZWP3K yang akan direvisi oleh DPRD Lampung

Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri (kanan), saat melakukan Konferensi Pers, Minggu. (26/7/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -

Wahana Lingkungan Hidup menyoroti Perda Nomor Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung sebagai Perda yang akan direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah setempat dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020.

"Yang menjadi pertanyaan apa dasarnya perda tersebut akan direvisi padah baru disahkan dua tahun lalu. Kalau dihitung perda itu baru seumur jagung dan program-programnya pun ada yang terealisasi," kata Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri, di Bandarlampung, Minggu.

Menurutnya, perda tersebut secara substansial sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, dan tinggal disesuaikan serta diseimbangkan dengan implementasinya.

Walaupun, lanjut dia, sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Lampung masih enggan melakukan penegakan hukum dan pencabutan izin kepada aktivitas ataupun kegiatan yang tidak sesuai Perda tersebut. 

"Kami menduga ada kepentingan tertentu dalam revisi Perda RZWP3K tersebut karena seharusnya apabila perda tersebut akan direvisi maka harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan tidak dengan terburu-buru," ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa di peringatan Hari Mangroove Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 Juli 2020 pihaknya terus mendorong Pemprov dapat melakukan penegakan hukum serius terhadap perusahaan maupun investor yang melakukan tindak pidana di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah berjalan.

Kemudian, meminta kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung agar menghentikan pembahasan revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung karena perda tersebut saat ini sudah mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.

Selanjutnya, mendorong pemerintah untuk mencabut izin Pertambangan Pasir Laut yang masih ada di Provinsi Lampung karena hal tersebut bertentangan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung Tahun 2018.

"Kami pun di hari mangroove sedunia ini Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat mengembangkan dan memperluas ekosistem mangroove di provinsi lampung dalam rangka meningkatkan ekosistem pesisir dan perairan laut, mitigasi bencana dan peningkatan fungsi ekologis lainnya," jelasnya.