Pemkab Pringsewu ikuti FGD evaluasi penyaluran KUR dan sosialisasi subsidi bunga

id lampung, pringsewu

Pemkab Pringsewu ikuti FGD evaluasi penyaluran KUR dan sosialisasi subsidi bunga

Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran KUR Semester I Tahun 2020 dan Sosialisasi Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin melalui video conference, di aula utama Kantor Bupati Pringsewu. (ANTARA/HO)

Kondisi UMKM mengalami penurunan permintaan

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Semester I Tahun 2020 dan Sosialisasi Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin melalui video conference di aula utama Kantor Bupati Pringsewu.

Pemkab Pringsewu pada FGD ini diwakili oleh Kadis Ketahanan Pangan Iskandar Muda, Sekretaris Dinas Pertanian M Maryanto, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Ediyanto, dan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Ateng Sutendi serta dari beberapa UKM di Kabupaten Pringsewu juga ikut serta dalam acara tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Sofandi Arifin menjelaskan penyaluran KUR di Provinsi Lampung pada semester I berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mengalami penurunan dari segi debitur, dibandingkan semester I pada tahun 2019.
Baca juga: Wakil Bupati Pringsewu apresiasi Ekowisata Taman Sari padukan keindahan alam perdesaan
 

Ia menambahkan, dampak pandemi COVID-19, kondisi UMKM mengalami penurunan permintaan yang mengakibatkan menurunnya kemampuan untuk mengembalikan pinjaman yang mereka gunakan sebagai usaha, sehingga memerlukan penguatan dengan melakukan restrukturisasi pinjaman atau kredit, dan dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin kepada UMKM.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi mengatakan bahwa UMKM merupakan penggerak ekonomi bangsa, dari segi jumlah unit usaha UMKM sebesar 99,9 persen dari total unit usaha, sedangkan dari segi tenaga kerja UMKM sebesar 97 persen dari total tenaga kerja.

Pemerintah memberikan perhatian yang besar bagi sektor UMKM agar tetap bertahan di masa pandemi, untuk itu pemerintah akan memberikan subsidi bunga kepada UMKM. Hal ini sesuai dengan PMK-65/PMK.05/2020 tentang pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan UMKM.

Debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/subsidi margin, dalam hal debitur memenuhi kriteria: memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar dihitung per tanggal 29 Februari 2020, memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Sedangkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto menjelaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, bertujuan antara lain untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak COVID-19 untuk dibantu perbankan melalui restrukturisasi kreditnya.
Baca juga: Pemkab dukung KWT Kabupaten Pringsewu