Serikat Pekerja Kontrak laporkan PHK sepihak Pelabuhan Panjang ke Disnaker

id Dinasker ,PHK

Serikat Pekerja Kontrak laporkan PHK sepihak Pelabuhan Panjang ke Disnaker

Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2), datangi Kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu. (22/7/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

COVID-19 (ANTARA) - Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) anggotanya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung.

Menurut Ketua Umum SPK3P2 Mohamad Al-Hafiz, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya  datang ke Dinasker guna mempertanyakan PHK sepihak yang dilakukan oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang.

"Ada 68 orang pekerja kontrak yang di PHK sepihak oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya para pekerja kontrak ini Senin (13/7)  menerima surat pemberitahuan untuk tanda tangan kontrak, namun pada Sabtu (18/7) yang keluar yakni surat pemecatan secara sepihak.

Dia juga mengatakan, SPK3P2 melaporkan ke Disnaker bahwa sudah selama dua tahun sejak 2019-2020 para pekerja ini tidak dibekali kontrak perjanjian kerja walaupun pekerjaan di Petikemas Pelabuhan Panjang tetap dilakukan.

"Kami perlu mengadakan dialog dengan pihak Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang, untuk mengetahui hak-hak hukum dan kesejahteraan para pekerja namun sejauh ini tidak pernah digubris oleh mereka," jelasnya.

Ia pun menilai bahwa PHK secara sepihak tidak sah secara hukum karena hal tersebut tanpa adanya dialog antara ke dua belah pihak sehingga SPK3P2 meminta kepada Disnaker baik provinsi maupun kota dapat membantu membatalkan pemecatan tersebut dan memulihkan hak-hak pekerja. 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, telah menerima laporan dari SPK3P2 dan akan meneruskannya ke Dinasker Provinsi Lampung.

"Setelah kita laporkan ke provinsi tentunya kita akan memanggil semua pihak yang bersangkutan yakni koperasi dan PT Pelabuhan akan kita panggil untuk menjelaskan titik persoalan yang terjadi," katanya.