IPC Panjang tunggu arahan pusat terkait ganti rugi Rp235 miliar

id Pt pelindo, ipc pelindo, fokkel, ikan kerapu

IPC Panjang tunggu arahan pusat terkait ganti rugi Rp235 miliar

Assistant Deputi General Manager (ADGM) Hukum pada Bagian Hukum dan Pengendalian Internal PT Pelindo II Cabang Panjang, Weriyanto Febriyadi menjelaskan terkait ganti rugi. (Antaralampung.com/Damiri)

Untuk kelanjutannya, kami masih menunggu keputusan jajaran IPC pusat
Bandarlampung (ANTARA) - Assistant Deputy General Manager (ADGM) Hukum pada Bagian Hukum dan Pengendalian Internal PT Pelindo (IPC) II Cabang Panjang Weriyanto Febriyadi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan ganti rugi sebesar Rp235 miliar ke jajaran manajemen di pusat.

"Kami telah menindaklanjuti dengan menginformasikan ke pusat. Untuk kelanjutannya, kami masih menunggu keputusan jajaran IPC pusat," katanya, di Bandarlampung, Rabu.
Baca juga: Peternak ikan kerapu minta PT Pelindo II ganti kerugian Rp235 miliar


Dia menjelaskan informasi yang telah ditindaklanjuti ke pusat sudah dikirim melalui surat dua hari setelah rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Lampung pada 22 Juli 2020 lalu. Namun, pihak IPC Pelindo Cabang Panjang sendiri sampai saat ini masih belum mendapatkan jawabannya.

"Sampai saat ini kami juga masih menunggu arahan dari jajaran direksi. Soal batas waktu dari DPRD Provinsi Lampung, kami sebagai cabang akan sampaikan juga tentang kewenangan tersebut kepada DPRD," kata dia lagi.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Lampung meminta PT Pelindo Panjang agar menyelesaikan ganti kerugian atas kematian ribuan ekor ikan kerapu yang disebabkan pencemaran limbah di Pulau Tegal akibat aktivitas Pelindo setempat.

PT Pelindo diharapkan dapat mengganti kerugian yang telah dibuatnya sampai batas waktu yang telah di tentukan pada akhir bulan Juli 2020.

Jika permintaan tersebut diabaikan, DPRD Lampung sendiri akan mengirim surat kepada Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait di pusat untuk meminta ketegasan.
Baca juga: Pelindo II lanjutkan budaya kerja dari rumah