Menteri KP akan cek izin perusahaan yang mengeksplorasi pasir laut Lampung Timur

id Menteri KKP RI Edhy Prabowo, KKP RI, Nelayan Lampung Timur

Menteri KP akan cek izin perusahaan yang mengeksplorasi pasir laut Lampung Timur

Menteri KKP RI Edhy Prabowo berdialog dengan nelayan di Desa Margasari, Lampung Timur, Minggu (19/7)foto Antaralampung/Muklasin.

Gak usah marah-marah, percayakan pada pemerintah. Pemerintah bersama rakyat
Lampung Timur (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo mengatakan, kementeriannya akan mengecek perizinan perusahaan yang mengeksplorasi pasir laut di wilayah perairan laut Lampung Timur.

 "Pak Amin, masalah tambang, ayo kita cek, bikin tim. Pak dirjen, kalau belum ada izinnya itu, kalau bisa ditangkap saja,  kalau sudah ada izinnya dicabut saja dulu," kata Edhy Prabowo di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Minggu (19/7), menjawab keluhan perwakilan nelayan yang mempersoalkan eksplorasi pasir laut oleh perusahaan penambang di wilayah laut mereka beberapa waktu lalu yang membuat nelayan resah. 

Baca juga: Edhy Prabowo: Pandemi corona, kesempatan Indonesia merebut pasar udang dunia

 Edhy Prabowo pun menugasi dirjennya agar segera mengecek perizinan perusahaan tersebut berkoordinasi dengan nelayan dan Gubernur.

Edhy Prabowo mengaku  telah lama mendengar adanya penolakan nelayan atas eksplorasi  pasir laut di perairan Lampung Timur.

Politisi Partai Gerindra ini meminta nelayan tenang dan mempercayakan  masalah itu kepada pemerintah.

"Gak usah marah-marah, percayakan pada pemerintah. Pemerintah bersama rakyat," ujarnya pula. 

Edi Prabowo menyatakan, Presiden Jokowi menugasinya dua hal, pertama berkomunikasi dengan nelayan dan membangun budidaya perikanan. 

"Jadi saya fokus dua hal ini, kalau ada yang komplain, saya tidak peduli yang penting rakyat makan," ujarnya. 

Sementara itu, terkait aspirasi nelayan cantrang atau trawl agar tidak ada penangkapan nelayan terkait  alat tangkap yang dilarang, mantan Ketua Komisi IV DPR RI ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penangkapan oleh penegak hukum. 

Menurutnya, dirinya telah melakukan komunikasi dan MoU dengan Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak ada lagi penangkapan terhadap nelayan karena pelanggaran alat tangkap. 

 "Urusan nelayan sekarang urusan pembinaan, kalau ada pelanggaran alat tangkap dan surat kapal dikasih peringatan dan pembinaan kecuali bapak-bapak mengedarkan narkoba lewat laut dan menyelundupkan bahan peledak, itu urusan hukum, saya tidak ikut-ikutan, " jelasnya. 

Menurut dia, hal itu demi nelayan baik yang besar maupun kecil agar semua dapat hidup. 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menambahkan bahwa tidak ada lagi eksplorasi pasir laut di wilayah  Lampung Timur.

"Kalau ada berarti itu ilegal," tegasnya. 

Baca juga: Menteri KKP minta budi daya udang di Lampung Timur diintensifkan