Hakim hukum terdakwa penyalahgunaan narkotika selama dua tahun penjara

id Jaksa, penyalahgunaan sabu, pengadilan

Hakim hukum terdakwa penyalahgunaan narkotika selama dua tahun penjara

Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani sidang putusan. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Dina menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismawati (25) selama dua tahun penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun," katanya dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.

Dia melanjutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) tentang narkotika.

Di lokasi berbeda, terdakwa Riki Ridho Aditama (berkas terpisah) yang merupakan kekasih terdakwa Ismawati juga menjalani sidang putusan atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa Riki yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dijatuhi hukuman selama empat tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan keduanya.

Sebelumnya JPU Anton menuntut terdakwa Ismawati dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan terdakwa Riki selama tujuh tahun.

Terdakwa Riki dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tantang narkotika.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara penyalahgunaan narkotika. Peristiwa tersebut berawal pada bulan Januari 2020 saat keduanya berada di sebuah kosan Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung.

Sebelum tertangkap, kedua terdakwa tengah menghisap sabu-sabu. Barang tersebut merupakan barang dari terdakwa Riki.