6.492 KTP ASN digunakan untuk dukung calon perseorangan

id Bawaslu, pilkada 2020, pilkada

6.492 KTP ASN digunakan untuk dukung calon perseorangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar konferensi pers "Persiapan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada Tahun 2020" yang disiarkan secara daring dari Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). (HO-Tangkapan layar Youtube Bawaslu)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan setidaknya 6.492 kartu tanda penduduk (KTP) dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang digunakan mendukung bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Dukungan yang identitas pekerjaannya ASN, dari rekapitulasi yang kami lakukan di berbagai daerah menemukan sampai 6.492 (KTP)," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers "Persiapan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada Tahun 2020" yang disiarkan secara daring dari Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Dukungan dari kalangan ASN tersebut, kata dia, ditemukan di 79 kabupaten/kota yang langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Demikian pula dukungan dari kalangan penyelenggara pilkada ditemukan sebanyak 4.411 KTP yang juga dinyatakan TMS, katanya.



Selain dua temuan itu, Afifuddin juga menyampaikan sejumlah temuan menonjol lainnya dalam evaluasi pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, seperti pendukung yang tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya.

"Pendukung tidak ada di tempat karena sedang bekerja, dan sebagainya. Karena itu, verifikasi dilakukan malam hari," kata komisioner yang membidangi divisi pengawasan dan sosialisasi tersebut.

Ada juga sejumlah kasus berulang, di antaranya orang sudah meninggal dimasukkan sebagai pendukung, data ganda, atau pindah domisili.

Dari temuan-temuan tersebut, Afifuddin mengatakan pengawas kelurahan atau desa mencatat kemudian melaporkannya kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah menjelaskan pihaknya melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020.

Verifikasi faktual bakal calon perseorangan, kata dia merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2020.

Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni-12 Juli 2020 oleh Bawaslu, sekaligus mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan yang dijalankan oleh KPU.