Anggaran diverifikasi Rp3 miliar, tetapi dana insentif tenaga kesehatan yang cair baru Rp313 juta

id insentif tenaga kesehatan,tenaga medis lampung,covid lampung

Anggaran diverifikasi Rp3 miliar, tetapi dana insentif tenaga kesehatan yang cair baru Rp313 juta

Arsip Foto. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19. (HO BIN)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung sudah mulai mencairkan dana insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19.

"Insentif tenaga kesehatan yang telah dicairkan bagi tenaga kesehatan yang bertugas selama penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung untuk saat ini berjumlah Rp313.277.448," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Senin.

"Anggaran yang telah diverifikasi ada sebanyak Rp3 miliar, dan verifikasi telah dilakukan kepada dua rumah sakit milik pemerintah dan dua rumah sakit swasta tipe B. Selain itu yang sudah dicairkan sebanyak Rp313 juta. Semua akan terus kami upayakan untuk dilaksanakan lebih cepat," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Badan Keuangan Daerah langsung mengirimkan dana insentif kesehatan yang sudah cair ke rekening petugas kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19.

Dinas Kesehatan, ia melanjutkan, berupaya mempercepat pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas melayani pasien COVID-19 maupun petugas surveilans.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah mengalokasikan dana Rp3,7 triliun untuk pemberian insentif bagi tenaga medis yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di daerah dalam Dana Alokasi Daerah.

Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN serta relawan yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19.

Insentif kesehatan antara lain diberikan kepada petugas rumah sakit rujukan penanganan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.