Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian mengungkap kronologi penangkapan terhadap selebgram yang juga artis Film Televisi (FTV) perempuan berinisial "H" terkait dugaan kasus prostitusi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di Medan, Senin mengatakan bahwa wanita yang berusia 23 tahun ini diamankan di sebuah hotel di Kota Medan pada Minggu malam.
"Beberapa hari yang lalu, petugas Satreskrim dan Satintelkam, menerima informasi bahwa ada yang diduga seorang mucikari menawarkan kepada orang-orang di Medan bisa menghadirkan artis-artis dalam rangka prostitusi," ucapnya.
Baca juga: Aartis FTV berinisial H ditangkap polisi terkait prostitusi
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan H di sebuah hotel bersama seorang pria.
"Dari pengakuannya, dia baru landing tadi pagi dari Jakarta, kemudian menginap di salah satu hotel dengan rekannya," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan prostitusi tersebut. Sementara H sudah dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kejelasannya dalam rangka apa dan sedang apa, ini dalam rangka pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Ringkus Aktris FTV Konsumsi Narkoba
Baca juga: Polisi tangkap arrtis FTV Ridho llahi atas dugaan gunakan sabu
Berita Terkait
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib
ANTARA pererat relasi melalui ANTARA Business Forum di Medan
Selasa, 5 Maret 2024 12:09 Wib
KONI Lampung targetkan satu medali emas cabang olahraga Sambo di PON
Senin, 4 Maret 2024 18:11 Wib
Empat ekor harimau mati, Pemkot diminta serius benahi "Medan Zoo"
Rabu, 31 Januari 2024 8:32 Wib
Diduga peras caleg, oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan jadi tersangka
Selasa, 30 Januari 2024 6:03 Wib
Airlangga sebut keberpihakan Presiden dijamin undang-undang pemilu
Sabtu, 27 Januari 2024 4:37 Wib
Dua terduga kurir 116 kg ganja ditangkap Polres Mandailing Natal
Kamis, 18 Januari 2024 21:52 Wib
PN Medan adili enam terdakwa, kendalikan peredaran sabu 52,5 kg
Kamis, 18 Januari 2024 19:47 Wib