Pemprov Lampung segera terbitkan Pergub Protokol Kesehatan

id COVID-19,Wuhan,Covid-19 di Lampung

Pemprov Lampung segera terbitkan Pergub Protokol Kesehatan

Sekretaris Daerah Pemprov Lampung Fahrizal Darminto, Kamis. (9/7/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) protokol kesehatan guna menjadi pedoman atau panduan bagi masyarakat dalam menjalani aktivitasnya.

Sekretaris Daerah Pemprov Lampung Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Kamis, menegaskan bahwa untuk menciptakan tatanan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19,  Pemprov Lampung siap menerbitkan pergub.

"Merujuk perkataan Presiden RI Joko Widodo, yakni guna menuju masyarakat sejahtera yang aman dari COVID-19 dalam menuju kesiapan normal baru diperlukan peraturan untuk memberikan kepastian publik, maka peraturan tersebut akan tertuang Pergub," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Pergub tersebut nantinya akan mengatur aktivitas masyarakat, sehingga terdapat suatu panduan atau pedoman yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Fahrizal menyebutkan bahwa yang akan diatur oleh Pergub tersebut seperti protokol kesehatan di sektor pariwisata, pendidikan, perkantoran, olahraga bahkan sampai akad nikah.

Semua sektor itu diatur agar masyarakat konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pergub ini juga harus didukung oleh semua pihak, sehingga tingkat penyebaran COVID-19 di Lampung dapat dikendalikan dan ditekan bahkan penularan bisa sampai nol.

"Kita harapkan pada Jumat (10/7) semua satuan kerja (Satker) bisa melengkapi dan merapikan, sehingga dapat langsung  diimplementasikan," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa Pergub yang akan diterbitkan ini hanya mengatur protokol kesehatan di setiap sektor.

"Jadi, apakah kegiatan mengumpulkan orang banyak diperbolehkan setelah keluar Pergub, hal itu beda lagi. Ini kita mengatur protokol kesehatannya tapi untuk kegiatannya itu harus dikaji lebih dalam lagi secara epidemologi wabahnya," kata dia.

Namun, kata dia, kalau wabahnya sudah tidak ada lagi dan zonanya sudah hijau, kemudian diteliti secara epidemologi sudah aman sehingga tidak menimbulkan risiko ke depannya maka kemungkinan kegiatan-kegiatan akan dilonggarkan.