BNNP Lampung gagalkan pengiriman 4,06 kg ganja

id Bnnp lampung, ganja, gagalkan ganja

BNNP Lampung gagalkan pengiriman 4,06 kg ganja

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman ganja dari Pekanbaru. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 4,06 kg narkotika jenis ganja melalui usaha jasa TIKI pada 3 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Barang yang dikirimkan melalui paket TIKI ini berasal dari Pekanbaru menuju Lampung," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan penggagalan tersebut berawal saat tim mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa pengiriman. Kemudian tim melakukan koordinasi bersama Kanwil Bea dan Cukai  Sumbagbar dan PT TIKI untuk monitor pergerakan paket tersebut.

"Paket termonitor melalui Pekanbaru menuju Cengkareng (Soekarno Hatta) menggunakan pesawat PKI-CGK. Kemudian dari Cengkareng dibawa ke Lampung menggunakan kendaraan mobil box ekspedisi PT TIKI," kata dia.

Sementara itu Tm BNNP Lampung bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan terhadap calon penerima pengiriman paket tersebut yang berada di Pringsewu. Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari, tim berhasil menangkap tersangka Mei Seven Akhiryadi (35).

"Tersangka saat itu akan mengambil paket di Kantor TIKI Pringsewu," kata dia lagi.

Wayan menambahkan saat tersangka ditangkap dan kemudian dibuka isi paket tersebut ditemukan lima bungkus besar daun ganja.

Tim kemudian membawa tersangka menuju rumahnya untuk penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kaleng bekas biskuit berisi satu bungkus kecil daun ganja, satu plastik putih berisi daun ganja yang disimpan di atas kelambu kamar tersangka.

"Semua barang bukti ganja dan tersangka kita bawa ke Kantor BNNP Lampung untuk kita kembangkan. Kita juga mengamankan satu buah handphone, satu buah sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu," katanya.