Bandarlampung (ANTARA) - Sekda Kota Bandarlampung Badri Tamam menyebutkan bahwa pihaknya mengharapkan semua kebijakan terkait penanganan COVID-19 di daerah didampingi pihak kejaksaan untuk menghindari terjadi penyelewengan penggunaan anggaran tersebut.
"Masalah COVID-19 ada perintah dari pusat terkait kebijakan untuk dikawal oleh Kejaksaan, KPK dan instansi lainnya, jadi semua yang terkait COVID-19 harus didampingi kejaksaan,” katanya, di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, kejaksaan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan internal pemerintah yang bertugas mendampingi dan mengawasi kebijakan pemerintah terhadap dana penanganan COVID-19.
"Jadi terkait dengan kendali mutu, tepat aturan, dan tepat waktu, semuanya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Yusna Adia mengatakan bahwa pihaknya pun mendapatkan instruksi dari Jaksa Agung untuk membantu penanganan dana COVID-19 dan pembangunan ekonomi nasional.
"Kami mengapresiasi Pemkot Bandarlampung karena telah percaya kepada pihaknya terhadap bidang perdata dan tata usaha. Tapi memang benar kata pak Sekda, bahwa peran kejaksaan dalam hal ini wajib hukumnya,” jalasnya.
Dia menegaskan peran kejaksaan bersama pemerintah yakni berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan melakukan koordinasi dalam hal dana penanganan COVID-19.
“Dengan adanya sinergitas antara Kejaksaan dan Pemkot Bandarlampung diharapkan penerapan anggaran COVID-19 dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terjadi penyimpangan," kata dia.
Ia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki tiga peran terkait dengan pemerintah daerah yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib