Pemkot Bandarlampung minta kebijakan anggaran COVID-19 didampingi kejaksaan

id COVID-19,Wuhan,COVID-19 di Lampung

Pemkot Bandarlampung minta kebijakan anggaran COVID-19 didampingi kejaksaan

Penandatangan kesepakatan bersama Kajari dengan Dinas PU, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung. Rabu. (8/7/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Sekda Kota Bandarlampung Badri Tamam menyebutkan bahwa pihaknya mengharapkan semua kebijakan terkait penanganan COVID-19 di daerah didampingi pihak kejaksaan untuk menghindari terjadi penyelewengan penggunaan anggaran tersebut.

"Masalah COVID-19 ada perintah dari pusat terkait kebijakan untuk dikawal oleh Kejaksaan, KPK dan instansi lainnya, jadi semua yang terkait COVID-19 harus didampingi kejaksaan,” katanya, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, kejaksaan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan internal pemerintah yang bertugas mendampingi dan mengawasi kebijakan pemerintah terhadap dana penanganan COVID-19.

"Jadi terkait dengan kendali mutu, tepat aturan, dan tepat waktu, semuanya itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Yusna Adia mengatakan bahwa pihaknya pun mendapatkan instruksi dari Jaksa Agung untuk membantu penanganan dana COVID-19 dan pembangunan ekonomi nasional.

"Kami mengapresiasi Pemkot Bandarlampung karena telah percaya  kepada pihaknya terhadap bidang perdata dan tata usaha. Tapi memang benar kata pak Sekda, bahwa peran kejaksaan dalam hal ini wajib hukumnya,” jalasnya.

Dia menegaskan peran kejaksaan bersama pemerintah yakni berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan melakukan koordinasi dalam hal dana penanganan COVID-19.

“Dengan adanya sinergitas antara Kejaksaan dan Pemkot Bandarlampung diharapkan penerapan anggaran COVID-19 dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terjadi penyimpangan," kata dia.

Ia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki tiga peran terkait dengan pemerintah daerah yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.