Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menggelar perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh petugas pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
"Malam ini polisi gelar perkara terhadap dugaan pemerkosaan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa malam.
Dia melanjutkan sejak pagi, korban telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung. Nantinya, Polres Lampung Timur akan melakukan penyelidikan agar jelas dan terang suatu perkara dengan fakta-fakta yang terjadi.
"Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu berkelanjutan dengan tujuan agar suatu perkara jelas dan berkas perkara segera dilimpahkan dan disidangkan," kata dia.
Pandra menambahkan penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Bantuan teknis kepolisian juga tidak luput mendukung dalam penyidikan seperti dari bidang kedokteran kesehatan untuk memeriksa secara keutuhan fisik dalam keadaan sehat secara medis dan psikis.
"Setelah jelas berdasarkan penyidikan maka akan kita tentukan tersangka. Hal ini juga selain itu agar masyarakat mengetahui bahwa agar jangan bermain-main dengan anak di bawah umur," kata dia lagi.
Berita Terkait
Umat Kristiani Lampung harus jadi berkat bagi semua
Jumat, 29 Maret 2024 18:49 Wib
Wali Kota Wahdi ingin Metro jadi kota PKW di Lampung
Jumat, 29 Maret 2024 17:25 Wib
Kemenag Lampung sebut calon haji gagal sistem bisa lunasi Bipih di April
Jumat, 29 Maret 2024 13:54 Wib
Dompet Dhuafa Lampung-Itera ajak kelola uang sejak mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 9:55 Wib
Lampung sebut pengerjaan jalan wisata selesai H-7 Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 22:12 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib