Jaksa tuntut terdakwa penyalahgunaan narkotika selama tiga tahun

id Pasangan kekasih, terdakwa janda, penyalahgunaan sabu

Jaksa tuntut terdakwa penyalahgunaan narkotika selama tiga tahun

Terdakwa Ismawati menangis sedih usai jalani sidang tuntutan di Kejati Lampung. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton menuntut terdakwa Ismawati (25) dengan kurungan penjara selama tiga tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menuntut agar terdakwa Ismawati dijatuhi hukuman selama tiga tahun," katanya dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa.

Dia melanjutkan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 127 ayat (1) tentang narkotika. Terdakwa yang menjalani sidang tak kuat menahan sedih usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa.

Dalam sidang tersebut, terdakwa memohon kepada hakim agar dapat meringankan putusan nya. Pertimbangan kepada hakim lantaran ia masih memiliki anak bayi yang berusia enam bulan.

"Saya mohon diringankan putusan saya, saya masih punya anak bayi yang saya tinggalkan," kata dia.

Di lokasi berbeda, terdakwa Riki Ridho Aditama (berkas terpisah) yang merupakan kekasih terdakwa Ismawati menjalani sidang tuntutan juga atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa Riki yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dituntut oleh jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.

"Untuk terdakwa Riki, dituntut selama tujuh tahun," kata jaksa usai membacakan tuntutan terdakwa Ismawati.

Terdakwa Riki dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tantang narkotika.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Kasus tersebut berawal pada bulan Januari 2020 saat keduanya berada di sebuah kosan di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung.

Sebelum tertangkap, kedua terdakwa tengah menghisap sabu-sabu. Barang tersebut merupakan barang dari terdakwa Riki.