Lampung minta pembukaan sekolah di zona hijau bertahap

id sekolah lampung,covid lampung,dampak covid

Lampung minta pembukaan sekolah di zona hijau bertahap

Arsip Foto. Petugas memverifikasi data siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 17 Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/6/2020).(ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

Bnadarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta pembukaan sekolah di zona hijau dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Jadi saya minta daerah zona hijau yang ingin membuka sekolahnya kembali agar bertahap, dimulai dari Jenjang SMA ke atas terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Selasa.

Apabila dalam dua bulan situasinya aman, tanpa kasus baru COVID-19, ia melanjutkan, kegiatan sekolah baru bisa dijalankan di tingkat SMP dan SD.

"Untuk jenjang pendidikan TK dan PAUD memang tidak diperbolehkan dahulu meski itu di zona hijau," katanya.

Reihana mengatakan bahwa Dinas Kesehatan tidak menyarankan pembukaan kembali sekolah, termasuk sekolah menengah atas, di daerah yang masih berada di zona kuning dan zona oranye.

"Saya tegaskan bahwa untuk darah yang masih kuning dan oranye tidak membuka sekolah terlebih dahulu," kata dia.

Dia menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau harus dilakukan mengacu pada protokol pencegahan pencegahan COVID-19 dan tatanan normal baru yang aman dari penularan penyakit tersebut.

"Misalnya kelas yang isinya 30 siswa sekarang dibagi dua menjadi 15 siswa per kelasnya dan seterusnya sesuai protokol kesehatan ini harus disiapkan, karena ini adalah hal yang paling utama untuk disiapkan guna tidak ada penularan di sekolah," kata dia.

Dalam membuat keputusan untuk membuka kembali sekolah, ia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota mesti memperhatikan hasil kajian epidemiologi mengenai penularan COVID-19 serta kesiapan instansi terkait.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, menurut dia, akan mengeluarkan panduan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah di daerah-daerah yang berada dalam zona hijau.

"Nah nanti keluar daerah mana saja yg direkomendasikan dapat membuka sekolah terlebih dahulu. Untuk zona hijau pun itu belajar di sekolah hanya boleh tiga setengah jam saja dan kantin tidak boleh buka pelajaran olahraga pun tidak diperbolehkan," katanya.

Menurut dia, saat ini ada enam daerah di Lampung yang masuk dalam zona hijau yakni Kota Metro serta Kabupaten Waykanan, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Lampung Timur, dan Mesuji.

"Satu daerah zona hijau kembali ke kuning sebab terjadi satu kasus positif di sana yakni Kabupaten Pringsewu," kata dia.