Karantina Pertanian Lampung lepasliarkan satwa hasil penyelundupan

id Pelepasan satwa, karantina pertanian

Karantina Pertanian Lampung lepasliarkan satwa hasil penyelundupan

Kegiatan pelepasliaran satwa hasil selundupan. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Karantina Pertanian Lampung melepasliarkan sejumlah satwa lindung hasil penyelundupan, di antaranya adalah buaya mura, kukang dan burung elang. 

"Karantina Pertanian Lampung dalam kegiatan sedekah alam pelepasliaran satwa liar, ikut serta melepasliarkan sejumlah satwa dilindungi hasil penyelundupan," ujar Kepala Seksi Karantina Hewan Karantina Pertanian Lampung, Herwintarti, melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Senin. 

Ia menjelaskan, dalam kegiatan melepasliarkan terdapat beragam satwa meliputi dua ekor siamang, tiga ekor buaya muara, dua ekor elang bronyok, 60 ekor kukang sumatera sebagai hewan yang dilindungi, dan sejumlah hewan tidak dilindungi meliputi baning cokelat dua ekor, kura- kura ambon 49 ekor, beruk satu ekor dan sejumlah burung.

"Kegiatan melepasliarkan satwa terlaksana dengan adanya kerjasama antar instansi, salah satunya mengembalikan kembali burung hasil rehabilitasi, penyelamatan, dan pengawasan Karantina Pertanian Lampung bersama KSKP di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," ujarnya. 

Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE , Kementerian Lingkungan Hidup, Indra Exploitasia. 

"Kegiatan melepasliarkan satwa ke Taman Nasional Bukit Barisan merupakan salah satu bentuk mitigasi resiko dalam penanganan satwa liar yang coba diselundupkan, sehingga dibutuhkan kerjasama antara instansi untuk menjaga habitat satwa," ujarnya. 

Menurutnya, dengan melepasliarkan sejumlah satwa ke habitat asli merupakan suatu bentuk memberikan kesejahteraan bagi satwa serta untuk menjaga kelestarian alam.