Jakarta (ANTARA) - Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencederai janji kampanye untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta pada Pilkada 2017 lalu terkait terbitnya surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas Taman Impian Jaya Ancol.
“Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan, saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta,” tegas ketua forum, Muhammad Tahir di pantai Ancol, Minggu.
Tahir menjelaskan kala itu, Gubernur Anies telah menyatakan komitmen untuk menolak reklamasi. Dengan janji itu, para nelayan telah memberikan amanah untuk memimpin Jakarta.
“Jangan main-main, nelayan dari Kamal Muara hingga Marunda telah ‘berdarah-darah’ memperjuangkan Anies sebagai gubernur,” kata Tahir.
Dia menjelaskan, selama tiga tahun kepemimpinan, Anies tetap istiqomah dengan janji kampanye, tetapi saat dikeluarkan SK Gubernur tentang perluasan kawasan Ancol telah mencederai janji menolak reklamasi.
“Kebijakan yang dikeluarkan gubernur benar-benar mencederai masyarakat nelayan,” kata Tahir.
Reklamasi yang dikeluarkan gubernur merupakan sinyal untuk mematikan nelayan di Teluk Jakarta. Karena dampaknya bukan hanya untuk masyarakat nelayan pesisir, tetapi berdampak pada masyarakat DKI Jakarta.
“Jika reklamasi Ancol dilaksanakan, maka 17 pulau reklamasi lainnya akan betul-betul berjalan,” tegas Tahir.
Sebagai nelayan Jakarta keturunan ketiga, kebijakan itu bukan merupakan solusi bagi nelayan. Sehingga pihaknya dengan tegas menolak rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol. Tahir mengungkapkan selama ini nelayan merasa tidak diberdayakan oleh pemerintah.
“Kami tetap konsisten menolak reklamasi karena itu membunuh kami sebagai nelayan,” kata Tahir.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.
"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah.
Berita Terkait
299,47 hektare bekas tambang timah di Bangka Belitung dihijaukan
Sabtu, 3 Februari 2024 10:57 Wib
KKP: Perusahaan pengerukan pasir di Bandarlampung ajukan dokumen PKKPRL
Senin, 25 September 2023 20:04 Wib
Ratusan nelayan keluhkan debu akibat proyek reklamasi PT SJIM
Senin, 25 September 2023 14:55 Wib
KKP sebut belum terima dokumen PKKPRL kegiatan reklamasi di Bandarlampung
Selasa, 12 September 2023 16:15 Wib
Luhut sebut ekspor pasir laut belum dilakukan
Sabtu, 24 Juni 2023 5:50 Wib
Legislator: Lahan Pulau G menyusut, hanya tersisa 1,7 ha
Sabtu, 24 September 2022 18:18 Wib
PT Timah targetkan mereklamasi 402 hektare lahan bekas tambang
Senin, 7 Maret 2022 21:04 Wib
Polisi mendalami dugaan PIK 2 jadi sarang pinjol ancam sebar data pribadi
Jumat, 28 Januari 2022 4:38 Wib