Bandarlampung (ANTARA) - Universitas Lampung (Unila) memprioritaskan peserta tes Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) yang akan dilaksanakan Minggu (5/7) yakni mereka yang berdomisili di Provinsi Lampung.
"Jadi peserta UTBK yang boleh untuk tes itu yang berdomisili di Provinsi Lampung dahulu, ini guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Humas Badan Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru (BPPMB) Universitas Lampung M Komarudin, di Bandarlampung, Sabtu.
Namun, lanjut dia, apabila ada peserta UTBK dari luar provinsi yang ingin mengikuti tes tersebut mereka harus menunjukkan surat domisili telah lebih dari 14 hari berada di Lampung.
"Kalau peserta dari luar daerah tidak bisa menunjukkan itu tentu tidak diperkenankan untuk ikut tes. Jika mereka ingin benar-benar ikut UTBK harus melakukan tes usap sebagai bukti mereka bebas COVID-19," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa apabila nanti dalam pelaksanaan tes ditemui peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat Celcius mereka juga tidak diperbolehkan ikut tes UTBK.
"Kalau ada yang suhunya di atas 37 derajat Celcius, maka langsung akan kami bawa ke poliklinik untuk pemeriksaan lebih lanjut kondisinya," kata dia.
Artinya, lanjut dia, peserta itu memang tidak bisa ikut tes tersebut karena harus menjalani pemeriksaan dan diharuskan isolasi selama 14 hari dan mereka dianggap gugur sebab pihaknya tidak menyediakan tes susulan.
"Yang kita takutkan jika peserta itu positif COVID-19, yang diutamakan kan keselamatan banyak orang jadi kita menjaga itu. Ya tidak bisa tes susulan kan waktunya sudah tidak cukup karena kan peserta itu harus isolasi 14 hari sedangkan pelaksanaan UTBK di Unila sampai 24 Juli 2020," jelasnya.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib