Bandarlampung (ANTARA) -
Grab Indonesia menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia.
"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Juru Bicara Grab Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Juru Bicara Grab Indonesia itu menyebutkan,
pertama, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kerja sama ini, lanjutnya, dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.
Pihaknya menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.
"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," jelasnya.
Kedua, kami selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi. Sistem pemesanan adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.
Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi. Grab memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.
Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi (contoh: Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership).
Ketiga, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
"Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Berita Terkait
Anies-Muhaimin: Jurnalis harus dapat hak normatif sebagai pekerja kantor
Selasa, 30 Januari 2024 6:14 Wib
Jokowi joget bareng WNI dan pengendara ojol di Vietnam
Kamis, 11 Januari 2024 23:40 Wib
Polisi tangkap pelaku pemerkosa turis WNA Brazil
Rabu, 9 Agustus 2023 12:36 Wib
Polisi buru pengemudi ojol pemerkosa WNA Brazil di Bali
Selasa, 8 Agustus 2023 10:06 Wib
Tarif ojol resmi naik
Senin, 12 September 2022 7:14 Wib
Survei: 29,1 persen pengguna tetap pakai ojol
Minggu, 11 September 2022 16:20 Wib
Kepesertaan ojol dalam BPJS jadi usulan kebijakan
Kamis, 8 September 2022 15:46 Wib
Seratusan ojol di Bandarlampung aksi damai tolak kenaikan harga BBM
Kamis, 8 September 2022 10:27 Wib