Dua napi yang kendalikan peredaran 6.969 pil ekstasi tetap ditahan di lapas

id Bnnp lampung, lapas rajabasa, jaringan lapas

Dua napi yang kendalikan peredaran 6.969 pil ekstasi tetap ditahan di lapas

Dua narapinda terlibat peredaran ribuan ekstasi menjalani strap sel. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung tidak membawa dua narapidana yang terlibat dalam pengiriman 6.969 pil ekstasi dari Aceh dan akan disebarkan di Lampung.

"Yang bersangkutan tidak dibawa, BNN hanya memeriksa di Lapas dan hanya membawa barang bukti ponsel milik narapidana David Prasetyo," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa, Ngadino di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan kedua narapidana setelah dilakukan pemeriksaan pada Sabtu malam oleh BNNP di lapas, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan memasukkan dua narapidana tersebut ke dalam strap sel.

"BNNP tidak membawa, jadi mereka kami strap sel. Selanjutnya kita tunggu BNN, mau dibawa atau tidak silakan. Yang penting kami telah kooperatif dan sudah kami amankan," kata dia.

Ngadino menambahkan pihak lapas sama sekali tidak mengetahui ada kaitannya dengan dua narapidana yang akan memasukkan narkotika ke wilayah Lampung.

Pada Sabtu malam tanggal 27 Juni 2020, ia mendapat telepon dari BNNP bahwa ada pengembangan dan menyangkut dua warga binaan yang ingin diperiksa.

"Kaitan dengan orang dalam kami tidak tahu, tapi tetap kami sampaikan dan kami kasih keleluasaan untuk diperiksa oleh BNNP sepanjang itu sudah target atau A1 dari BNNP. Ini bentuk sinergi antara Lapas dan BNNP," kata dia.

Dua narapidana Lapas Rajabasa, M Nasir (31), dan David Prasetyo (31) tersebut satu kamar dalam Lapas. Mereka berdua berada di Lapas atas perkara narkotika jenis sabu dan ganja.

Untuk narapidana M Nasir menjalani pidana hukuman mati atas perkara penyelundupan ganja berasal Aceh. Kemudian narapidana David Prasetyo menjalani perkara hukuman selama tujuh tahun atas perkara narkotika jenis sabu.