BPJS Lampung catat tunggakan peserta Rp166 M

id BPJS lampung, tunggakan iuran

BPJS Lampung catat tunggakan peserta Rp166 M

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan Lampung, Bandarlampung, Jumat 3/7/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bandarlampung mencatat ada sebanyak  Rp166 miliar tunggakan  iuran peserta di lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Tunggakan iuran peserta BPJS sampai dengan saat ini tercatat sebanyak Rp166 miliar untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung," ujar Pps. Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Edy Syamsuri, saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan, tunggakan tersebut berasal dari lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung meliputi Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus.

"Jumlah tunggakan yang tercatat sebanyak 166 miliar merupakan kumulatif dari jumlah tunggakan iuran milik peserta BPJS pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya Perpres 64 tahun 2020 masyarakat yang menunggak dapat memperoleh relaksasi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala BPJS Cabang Bandarlampung, Muhammad Fakhriza.

"Relaksasi pembayaran tunggakan iuran menurut Perpres 64 tahun 2020 diberikan bagi peserta yang telah menunggak bertahun- tahun, untuk aktif kembali hanya cukup membayar selama 6 bulan," kata Muhammad Fakhriza.

Menurutnya, peserta yang memiliki tunggakan sebelumnya diharuskan membayar selama 24 bulan agar bisa aktif kembali, akan tetapi dengan kebijakan baru hanya butuh membayar 6 bulan untuk aktif kembali.

"Meski hanya membayar iuran yang di tunggakan selama 6 bulan, peserta wajib membayar hutang 18 bulan tunggakan hingga lunas sampai 31 Desember 2021," ucapnya lagi.

Ia mengatakan, pembayaran tunggakan dapat dilaksanakan secara tunai ataupun dengan sistem mencicil.