Bea Cukai Sumut gagalkan panyelundupan ratusan kotak rokok ilegal

id berita sumut, bea cukai sumut, berita medan terkini,rokok ilegal

Bea Cukai Sumut gagalkan panyelundupan ratusan kotak rokok ilegal

Petugas Bea Cukai Kanwil Sumut mengamankan barang bukti rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerjasama dengan Kodam I/Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kotak rokok ilegal di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan, Provinsi Sumut.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sumut Sodikin, Kamis, menjelaskan dari penangkapan tersebut, tim Bea Cukai Sumut mengamankan barang bukti berupa 388 kotak berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Ia mengatakan, penangkapan rokok tersebut Sabtu (27/6).Saat itu Bea Cukai Sumut mendapat informasi dari Bea Cukai Jawa Tengah adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melalui jalan lintas Sumatera.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Sumut menemukan truk DYNA warna merah yang dicurigai memuat rokok ilegal.

"Kemudian tim gabungan melakukan penghentian terhadap truk tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan.Tim menemukan ratusan kotak tanpa memiliki pita cukai," ujarnya.

Sodikin menyebutkan, barang bukti berupa 388 kotak rokok, alat komunikasi berupa handphone, satu unit truk, dan para pelaku penyelundupan berjumlah tiga orang dibawa ke kantor Bea Cukai Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 388 kotak rokok itu berisi 1.522.000 batang rokok tanpa ditempel pita cukai.Dan terdiri dari berbagai merk yakni Laris Brow, L4 Bold Internasional, L4 Bold Executive, SM King, Rohas dan S3.

"Diketahui rokok tersebut berasal dari Jepara, dan sempat melakukan pemuatan di daerah Palembang," katanya.

Ia mengatakan, rokok tersebut merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan tarif 740/batang.Diperkirakan potensi kerugian negara yang diakibatkan penyelundupan tersebut mencapai Rp1,14 miliar.

"Ketiga pelaku terdiri dua pria, T dan S, serta satu wanita S melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Cukai, dan terancam pidana paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.