Penasihat hukum Bupati Lampung Utara nonaktif terima putusan hakim

id Sidang korupsi lampung utara, bupati lampung utara, agung ilmu mangkunegara

Penasihat hukum Bupati Lampung Utara nonaktif terima putusan hakim

Terdakwa korupsi fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menerima putusan hakim. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara melalui penasihat hukumnya menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Epiyanto dalam sidang putusan yang digelar secara daring.

"Klien kami dan keluarga sudah sepakat menerima keputusan itu. Jadi klien kami tidak akan melakukan upaya hukum banding," kata penasihat hukum Agung, Dr Sopian Sitepu usai di Rutan, Way Hui, Kamis.

Sopian melanjutkan selain melakukan upaya hukum banding, klien maupun keluarga belum berpikir untuk melakukan upaya hukum lainnya. Kliennya hanya ingin terlebih dahulu menenangkan jiwa dan berdamai dengan situasinya.

Dalam putusan tersebut, lanjut Sopian pihaknya hanya merasa keberatan atas uang pengganti lantaran kliennya sangat sulit untuk memenuhinya.

"Fakta ini telah kami sampaikan kepada keluarganya, pada akhirnya walaupun berat klien kami dan keluarga menerima putusan tersebut. Besok (Jumat) kami akan menandatangani akta penerimaan putusan pengadilan," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung telah menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.

Dalam putusan, terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara itu juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp74 miliar lebih dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.