Target PBB Bandarlampung diturunkan jadi Rp220 miliar

id COVID-19,Wuhan

Target PBB Bandarlampung diturunkan jadi Rp220 miliar

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai Keterangan, Rabu. (1/7/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2020 diturunkan dari Rp320 miliar menjadi Rp220 miliar sehubungan merebaknya kasus COVID-19 di daerah itu.

"Setelah dirasionalisasi karena COVID-19, target PAD dari PBB yang tadinya Rp320 miliar sekarang menjadi Rp220 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD), Yanwardi, di Bandarlampung, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, penurunan PAD juga terjadi di sektor lainnya seperti restoran, hiburan, dan hotel; yang tadinya per hari pajak dari mereka bisa menghasilkan Rp1,5 miliar, namun selama pandemi COVID-19 pajak menjadi Rp200 Juta sampai Rp400 juta per hari.

"Penurunan ini juga disebabkan sekitar 300 tempat usaha tutup selama pandemi COVID-19, meskipun Pemkot Bandarlampung tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menutup usaha mereka," kata dia.

Dia pun berharap PAD Kota Bandarlampung akan meningkat kembali di bulan Juli 2020 sebab sebagian besar tempat usaha yang kemarin tutup, kini sudah mulai kembali beroperasi.

"Mudah-mudahan bulan ini PAD kita dari sektor hiburan, restoran dan hotel dan lainnya bisa meningkat kembali karena mereka juga sudah ada yang buka, untuk pajak bulan Juli akan kami tagih Agustus," kata dia.

Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengeluarkan kebijakan menggratiskan dan memotong pembayaran PBB warganya untuk tahun ini guna meringankan beban mereka di masa pandemi COVID-19.

"Ini kebijakan saya agar beban masyarakat ringan dan surat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2020 segera kasihkan ke pemiliknya," jelasnya.

Adapun warga yang memiliki nilai PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan pembayarannya, kemudian untuk warga yang memiliki nilai PBB Rp150 ribu hingga Rp300 ribu akan mendapatkan diskon 50 persen dan nilai PBB Rp300 ribu hingga Rp500 ribu akan mendapatkan diskon 30 persen.

"Nah, untuk masyarakat yang memiliki nilai PBB di atas Rp500 saya harap mereka segera bayar," kata dia.