Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya mengizinkan hajatan pernikahan, asalkan kegiatan tersebut mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tidak meninggalkan protokol kesehatan demi memutus rantai penularan COVID-19.
"Ini akan menjadi awal penting untuk memasuki era yang baru di era normal baru," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa.
Keputusan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari keluh kesah para pekerja seni di Trenggalek yang bisa berkarya di era normal baru.
Sebagai patokan seperti apa hajatan pernikahan yang diperbolehkan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama paguyuban pekerja seni di daerah itu telah menggelar miniatur acara pernikahan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Selasa (30/6).
Kemudian miniatur hajatan ini diabadikan dalam visual video guna menjadi patokan bagi para pelaku usaha di bidang itu maupun masyarakat, seperti apa prosedur hajatan yang diperbolehkan dan aman digelar.
"Tolong sebarkan kepada keluarga bila ingin menggelar hajatan untuk mengikuti protap ini," ucap Arifin, menitip pesan untuk masyarakat.
Arifin menegaskan, selama pandemi, kegiatan hajatan wajib menggunakan vendor lokal karena di Trenggalek tidak ada tranmisi (penularan) lokal. "Jadi bila menggunakan vendor lokal tentu akan aman," katanya.
Sesuai dengan kesepakatan, tamu di dalam ruang tidak boleh lebih dari 30 orang, sementara di luar ruang tidak boleh melebihi 50 orang.
Selain itu, kata bupati, katering juga harus bisa menyiapkan konsumsi langsung bawa (take away).
Tamu dari luar Trenggalek, katanya, dipastikan berbekal surat keterangan sehat minimal tes cepat dan diarahkan ke titik pemeriksaan terlebih dahulu.
"Hajatan pernikahan juga harus melibatkan tiga pilar di desa dan persetujuan kepala desa. Sehingga hajatan tersebut bisa terjadwal dengan baik. Bila itu dipatuhi semua maka hajatan ini boleh digelar," katanya.
Dikatakan, sudah ada klaster hajatan di daerah lain, karena itu Arifin tidak ingin ada klaster yang sama, sehingga semua harus patuh dan disiplin terhadap prosedur ini.
Berita Terkait
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Seorang WNI "overstay" di Jepang meninggal akibat COVID-19
Kamis, 25 Januari 2024 21:41 Wib
Dokter spesialis: Perhatikan gejala COVID varian baru pada orang tua yang berisiko
Selasa, 9 Januari 2024 12:43 Wib
Wali Kota Depok sebut kasus COVID-19 meningkat
Kamis, 4 Januari 2024 9:31 Wib
Komisi IX DPR sebut kebijakan vaksin COVID-19 berbayar belum tepat
Minggu, 31 Desember 2023 5:19 Wib
Kemenkes: Dua pasien COVID-19 dua varian di Batam meninggal
Selasa, 26 Desember 2023 17:23 Wib
Tinjau Pelabuhan Merak, Menko PMK ajak pemudik lengkapi vaksinasi dan booster cegah COVID-19
Sabtu, 23 Desember 2023 18:57 Wib