Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja Lampung melalui Kabag Operasional, Panji Akbar Nur Banten menyerahkan dana santunan kepada Heriadi (44), ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Kami turut bela sungkawa yang dalam kepada keluarga korban. Sesuai UU korban terjamin dalam UU No.34/ 1964," kata Kepala Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan sesuai UU maka untuk korban yang meninggal dunia ahli waris korban mendapatkan dana santunan sebesar Rp50 juta. Hari ini Jasa Raharja Lampung sendiri telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp100 juta kepada ahli waris.
"Untuk korban yang luka-luka, tetah kita jamin agar mendapatkan perawatan," kata dia.
Peristiwa kecelakaan terjadi di KM82 Jalur B Desa Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.03 WIB melibatkan kendaraan Honda Mobilio BE 1187 DH dengan truk fuso.
Akibat peristiwa itu, dua korban meninggal dunia yaitu penumpang mobil Honda Mobilio, Indah Sarie (39) dan Diego (14). Sedangkan dua korban luka yaitu pengemudi atas nama Heriadi dan satu penumpang lainnya yaitu atas nama Zikri (7).
Berita Terkait
Jasa Raharja berangkatkan disabilitas peserta mudik gratis dari Stasiun Senen
Jumat, 5 April 2024 15:36 Wib
Jasa Raharja turut serta dalam pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 20:36 Wib
Pastikan kesiapan, Dirut Jasa Raharja pimpin apel pengamanan mudik Lebaran 1445 H
Rabu, 3 April 2024 13:23 Wib
Jasa Raharja telah salurkan santunan Rp14,7 miliar hingga Maret 2024
Selasa, 2 April 2024 11:26 Wib
Jasa Raharja masih menunggu verifikasi polisi soal kecelakaan GT Halim Utara
Rabu, 27 Maret 2024 21:29 Wib
Direktur Utama Jasa Raharja hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:42 Wib
Jasa Raharja dukung penguatan kolaborasi Samsat dengan Pemprov Sumsel
Minggu, 24 Maret 2024 20:00 Wib
Gelar Safari Ramadhan, Dirut Jasa Raharja ungkap pembenahan standar layanan Samsat
Sabtu, 23 Maret 2024 18:17 Wib