Korban kecelakaan di JTTS Bakauheni-Terbanggi dijamin Jasa Raharja

id Jasa raharja, jr, jaminan jasa raharja

Korban kecelakaan di JTTS Bakauheni-Terbanggi dijamin Jasa Raharja

Jasa Raharja Lampung jamin korban kecelakaan lalulintas di JTTS  Provinsi Lampung. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth VS Panjaitan mengatakan bahwa korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera  akan dijamin oleh Jasa Raharja sesuai UU No.34/1964.

"Sesuai UU maka untuk korban yang meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sedangkan korban yang luka-luka juga dijamin mendapatkan perawatan," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar yang mengakibatkan dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka terjadi pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020.

Kecelakaan terjadi di KM 82 Jalur B Desa Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, sekitar pukul 06.03 WIB. Kecelakaan melibatkan kendaraan Honda Mobilio BE1187DH dengan Ttruk Fuso yang belum diketahui nomor polisinya.

Dalam kecelakaan itu, dua korban meninggal dunia yakni penumpang mobil Honda Mobilio, Indah Sarie (39) dan Diego (14). Sedangkan dua korban luka yaitu pengemudi Honda Mobilio atas nama Heriadi dan satu penumpang lainnya yaitu atas nama Zikri (7).