Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth VS Panjaitan mengatakan bahwa korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera akan dijamin oleh Jasa Raharja sesuai UU No.34/1964.
"Sesuai UU maka untuk korban yang meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sedangkan korban yang luka-luka juga dijamin mendapatkan perawatan," katanya di Bandarlampung, Sabtu.
Kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar yang mengakibatkan dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka terjadi pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020.
Kecelakaan terjadi di KM 82 Jalur B Desa Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, sekitar pukul 06.03 WIB. Kecelakaan melibatkan kendaraan Honda Mobilio BE1187DH dengan Ttruk Fuso yang belum diketahui nomor polisinya.
Dalam kecelakaan itu, dua korban meninggal dunia yakni penumpang mobil Honda Mobilio, Indah Sarie (39) dan Diego (14). Sedangkan dua korban luka yaitu pengemudi Honda Mobilio atas nama Heriadi dan satu penumpang lainnya yaitu atas nama Zikri (7).
Berita Terkait
Jasa Raharja berangkatkan disabilitas peserta mudik gratis dari Stasiun Senen
Jumat, 5 April 2024 15:36 Wib
Jasa Raharja turut serta dalam pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 20:36 Wib
Pastikan kesiapan, Dirut Jasa Raharja pimpin apel pengamanan mudik Lebaran 1445 H
Rabu, 3 April 2024 13:23 Wib
Jasa Raharja telah salurkan santunan Rp14,7 miliar hingga Maret 2024
Selasa, 2 April 2024 11:26 Wib
Jasa Raharja masih menunggu verifikasi polisi soal kecelakaan GT Halim Utara
Rabu, 27 Maret 2024 21:29 Wib
Direktur Utama Jasa Raharja hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:42 Wib
Jasa Raharja dukung penguatan kolaborasi Samsat dengan Pemprov Sumsel
Minggu, 24 Maret 2024 20:00 Wib
Gelar Safari Ramadhan, Dirut Jasa Raharja ungkap pembenahan standar layanan Samsat
Sabtu, 23 Maret 2024 18:17 Wib