Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung memberlakukan dua shift pada jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya guna menjaga optimalisasi kinerja mereka di masa pandemi COVID-19.
"Penerapan shift kerja ini akan berlaku besok Rabu (17/6)," kata Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, kebijakan yang diambil merupakan tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) agar dapat mengendalikan penyebaran virus corona.
Ia juga mengatakan bahwa untuk merealisasikan itu pihaknya telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 800/712/T.09/2020, tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandarlampung, Herman HN melalui Sekretaris Daerah Kota, Badri Tamam.
Isi dalam surat pengumuman tersebut, lanjut dia, untuk tetap menjaga optimalisasi kinerja ASN maka dilakukan pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang.
"Untuk shift pertama masuk kerja pukul 08.00 WIB pulang kerja 12.00 WIB. Sementara, shift ke dua masuk kerja pukul 12.00 WIB pulang kerja 15.30 WIB," jelasnya.
Sedangkan, kata dia, pengaturan berapa jumlah ASN yang bekerja dalam shift pertama dan kedua akan diatur secara proporsional oleh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan perbandingan 50:50 untuk setiap shift
"Selama menjalankan tugas kedinasan setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib