Hakim vonis terdakwa judi online selama 1,6 bulan

id Judi online, terdakwa judi online, sidang judi online

Hakim vonis terdakwa judi online selama 1,6 bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Purwati (40) selama satu tahun dan enam bulan atas perkara judi online togel. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Efiyanto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Purwati (40) dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan atas perkara judi online togel.

"Menjatuhkan kurungan selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa Purwati dikurangi masa tahanan sebelumnya," kata Efiyanto dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Dia melanjutkan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian online. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Putusan majelis hakim sama sekali tidak mengurangi tuntutan dari jaksa.

Perbuatan terdakwa berawal saat anggota polisi mendatangi kediaman pelaku di wilayah Bandarlampung. Terdakwa yang baru sampai di rumah langsung diminta polisi untuk ikut lantaran terlibat perjudian online.