Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Efiyanto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Purwati (40) dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan atas perkara judi online togel.
"Menjatuhkan kurungan selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa Purwati dikurangi masa tahanan sebelumnya," kata Efiyanto dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Dia melanjutkan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian online. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Putusan majelis hakim sama sekali tidak mengurangi tuntutan dari jaksa.
Perbuatan terdakwa berawal saat anggota polisi mendatangi kediaman pelaku di wilayah Bandarlampung. Terdakwa yang baru sampai di rumah langsung diminta polisi untuk ikut lantaran terlibat perjudian online.
Berita Terkait
Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi judi online
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika terdapat kasus judi online
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib
Polisi bongkar prostitusi online di tempat kos di Bandarlampung
Senin, 1 April 2024 20:00 Wib
Wartawan jadi korban penipuan melalui medsos hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 10:38 Wib
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Polisi bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis
Sabtu, 24 Februari 2024 15:39 Wib