Jasa Raharja Lampung serahkan santunan korban kecelakaan ibu dan anak di Kalianda

id Jasa raharja, santunan, kecelakaan lalulintas

Jasa Raharja Lampung serahkan santunan korban kecelakaan ibu dan anak di Kalianda

Kabag Adm Jasa Raharja Lampung, Kanyanoori Damarvidya menyerahkan santunan kepada Mohamad Fadli selaku ahli waris korban (Antara Lampung/HO/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja Lampung menyerahkan dana santunan kepada Mohamad Fadli, ahli waris dari  Indah Purwaningsih (39) dan Luthfi (3) yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas  pada Sabtu (13/6) lalu.

Dana santunan diserahkan oleh Kabag Adm Jasa Raharja Lampung, Kanyanoori Damarvidya kepada Mohamad Fadli selaku ahli waris korban.

"Saya menyampaikan bela sungkawa yang dalam kepada keluarga korban dan sesuai UU korban terjamin  UU No.34 tahun 1964. Hari ini Jasa Raharja menyerahkan dana santunan sebesar Rp 100 juta kepada ahli waris," kata Kepala Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan , Senin.

Dia melanjutkan, untuk korban yang mengalami luka-luka juga dijamin Jasa Raharja guna mendapatkan perawatan.

"Korban luka tetap kami jamin. Sekali lagi kami keluarga besar Jasa Raharja Lampung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," kata dia.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.15 WIB di Jalinsum KM 49-50, Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kendaraan Daihatsu Zebra nomor polisi B 8021 FC  berjalan dari arah Bandarlampung menuju Bakauheni. Sesampai di lokadi mobil parkir masih di bahu jalan, lalu dari arah Bandarlampung datang sepeda motor Yamaha NMAX  BE 6747 OY dengan  kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan kendaraan yang sedang parkir di badan jalan dan menabrak bagian belakang kendaraan sehingga mobil terdorong ke depan dan masuk parit rumah warga.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang korban meninggal dunia yaitu Indah Purwaningsih (39) dan Luthfi (3). Sedangkan satu korban luka-luka, Gibran (8). Mereka merupakan satu keluarga ibu dan dua anaknya.