Anggota DPRD Lampung Asep Makmur perjuangkan kapal nelayan bisa dijaminkan di bank

id Perda No 8 Tahun 2019 tentang perlindungan nelayan, dprd lampung asep makmur

Anggota DPRD Lampung Asep Makmur perjuangkan kapal nelayan bisa dijaminkan di bank

Anggota DPRD Lampung Asep Makmur di acara sosialisasi Perda No 8 Tahun 2019 Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada puluhan nelayan di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis (11/6). Foto Antaralampung/Muklasin

Saya juga minta nelayan mau mengurus surat kapalnya secara sadar....
Lampung Timur (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Asep Makmur akan memperjuangkan nasib nelayan agar kapal laut yang dimiliki bisa diagunkan di lembaga perbankan.

Menurut Asep Makmur, selama ini kapal nelayan yang nilainya belasan juta hingga ratusan juta rupiah tidak dapat dijaminkan di lembaga perbankan, karena dokumen kapal nelayan tidak lengkap. 

"Saya akan perjuangkan supaya kapal nelayan di Provinsi Lampung khususnya di Lampung Timur legal semua kapalnya, memiliki dokumen-dokumen kapal yang lengkap," kata Asep Makmur pada acara sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudibaya Ikan, dan Petambak Garam kepada puluhan nelayan di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis (11/6).

Asep Makmur menyatakan sedang mendorong HNSI Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan instansi  pemerintah terkait lainnya, supaya bergerak cepat membantu dan mempermudah nelayan mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya. 

"Saya juga minta nelayan mau mengurus surat kapalnya secara sadar, karena sudah ada payung hukumnya, seperti Perda Perlindungan Nelayan," ujarnya pula. 
Baca juga: Harapan nelayan Lampung Timur di tengah pandemi corona


Selain itu, dia menyarankan supaya kampung-kampung nelayan membuat peraturan desa (perdes) perlindungan nelayan.

Perdes itu dapat merujuk UU Perlindungan Nelayan dan Perda Perlindungan Nelayan. 

"Saya berharap pemerintah desa mau buat perdes perlindungan nelayan, untuk menambah pendapatan desa, income desa dari perdes bisa untuk menyejahterakan masyarakat nelayan," ujarnya. 

Kepala UPTD Labuhan Maringgai DKP Provinsi Lampung Zainal mengatakan Perda No. 8 Tahun 2019 mengandung banyak manfaat bagi nelayan.

Zainal menjelaskan manfaat perda tersebut antara lain memberikan jaminan keamanan dan keselamatan selama melaut, memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan di laut, melindungi dari risiko bencana alam.

"Contoh manfaat jaminan keamanan dan keselamatan selama melaut, kalau terjadi kecelakaan di laut bisa mendapat premi asuransi," ujarnya pula. 

Sehubungan itu, dia meminta nelayan melengkapi semua dokumen kapalnya agar merasakan manfaat Perda No. 8 Tahun 2019.

"Kami juga tengah jemput bola supaya nelayan bisa melengkapi surat kapalnya agar dapat merasakan manfaat perda perlindungan nelayan," ujar dia lagi.
Baca juga: Tangkapan kepiting rajungan nelayan Labuhan Maringgai meningkat
 
Anggota DPRD Lampung Asep Makmur pada acara sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam kepada puluhan nelayan di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis (11/6/2020). Antaralampung/Muklasin


Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Bayu Witara mengatakan profesi nelayan adalah profesi paling berisiko.

Karena itu, dia berharap Perda Perlindungan Nelayan itu bisa diimplementasikan, sehingga nelayan terjamin kesejahteraan dan keamanannya.