Kapasitas pesawat ditingkatkan bertahap hingga 100 persen

id Kemenhub,penerbangan,okupansi pesawat,normal baru

Kapasitas pesawat ditingkatkan bertahap hingga 100 persen

Pesawat Garuda bersiap lepas landas di Bandara Radin Inten Lampung (Hisar Sitanggang/Antaranews Lampung)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menyebutkan kapasitas angkut pesawat terbang akan ditingkatkan secara bertahap hingga akhirnya bisa mencapai 100 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (COVID-19) mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional, seperti ICAO, EASA, CASA, CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.

Novie menambahkan peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat di dalam kabin pesawat.

"Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara," jelasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisasi penularan COVID-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi HEPA (high efficiency particulate air) di dalam pesawat udara.

"Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional," katanya.

Lebih dari 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA.