Bandarlampung (ANTARA) - Bandara Radin Inten II tetap menerapkan protokol kesehatan ketat bagi pelaku perjalanan dengan menyertakan surat bebas COVID-19 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
"Saat ini Bandara Radein Inten II memang tidak menerima surat bebas COVID-19 selain yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung atau Kabupaten/Kota," ujar Humas Bandara Radin Inten II, Wahyu Aria Sakti, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir beredarnya surat keterangan bebas COVID-19 ilegal serta untuk mengantisipasi persebaran COVID-19.
"Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sehingga bagi pelaku perjalanan yang melakukan rapid test secara mandiri kami belum bersedia menerima surat keterangan bebas COVID-19 tersebut," katanya.
Menurut Wahyu, hasil rapid test tersebut juga memiliki batas waktu yang telah di tentukan yaitu selama tiga hari, berbeda dengan tes swab PCR yang mampu digunakan selama tujuh hari.
"Selain harus tetap menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, pelaku perjalanan udara juga harus menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan menggunakan masker, lalu selama penerbangan kapasitas pesawat pun dibatasi hanya 70 persen," ujarnya.
Ia mengatakan, selama transportasi udara beroperasi kembali dalam sehari tidak lebih dari 100 orang yang melakukan penerbangan udara.
"Tidak lebih dari 100 orang dalam sehari sebab kuota pun dibatasi, dan saat ini hanya maskapai Garuda Indonesia yang sudah rutin beroperasi," katanya.
Berita Terkait
Terkait aksi Wahyudi Hamisi, Persebaya layangkan surat ke PSSI
Selasa, 5 Maret 2024 8:10 Wib
KPU terima surat PDIP soal audit forensik digital Sirekap
Rabu, 21 Februari 2024 13:17 Wib
Komedian Komeng sementara raih 700 ribu suara untuk caleg DPD
Jumat, 16 Februari 2024 12:09 Wib
Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara dicoblos
Jumat, 16 Februari 2024 5:40 Wib
KPU sebut surat suara dalam kondisi dicoblos tak dipakai lagi
Kamis, 15 Februari 2024 2:16 Wib
Kapolda apresiasi Bawaslu-KPU Bandarlampung tindaklanjuti surat suara tercoblos
Rabu, 14 Februari 2024 22:42 Wib
Gakkumdu Bandarlampung telusuri surat suara tercoblos di TPS 19
Rabu, 14 Februari 2024 21:26 Wib
KPPS TPS di Waykandis temukan ratusan surat suara DPRD sudah tercoblos
Rabu, 14 Februari 2024 19:01 Wib