Satlantas Polresta Bandarlampung berlakukan perpanjangan SIM

id satlantas polresta, perpanjangan sim, kasatlantas, normal baru

Satlantas Polresta Bandarlampung berlakukan perpanjangan SIM

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Satlantas Polresta Bandarlampung memberlakukan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis sejak 24 Maret hingga 29 Maret 2020.

"Hal itu berdasarkan TR dari Korlantas Polri Nomer ST/1637/V/YAN.1.1./2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Reza Khomeini, di Bandarlampung,  Rabu. 

Ia mengatakan bahwa pemohon SIM dapat diperpanjang hingga 31 juli 2020 .
Pemohon SIM yang berada di Satpas 2526 Satlantas Polresta Bandarlampung juga diwajibkan mengikuti standar operasional kebijakan pelayananan melalui penerapan normal baru.

Menurut dia,  hal ini dilakukan agar masyarakat memahami upaya satlantas dalam mencegah serta mengantisipasi COVID- 19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

"Dengan pembatasan waktu yang panjang tersebut masyarakat tidak perlu khawatir, dan tidak tergesa-gesa untuk harus segera datang ke unit pelayanan SIM yang ada di Polresta Bandar lampung," ujarnya.

Reza juga mengimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan jika akan datang melakukan permohonan SIM maupun perpanjang SIM,  dengan menggunakan masker, mencuci tangan selalu menjaga jarak dan menerapkan hidup sehat serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.